Belum Dikerjakan, Proyek PSEL Makassar Masih Tunggu Legal Opinion

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebut proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) masih menunggu legal opinion. Legal opinion atau opini hukum diartikan sebagai sekumpulan dokumen tertulis yang berisi pandangan hukum untuk menghindari timbulnya sengketa.
Belum keluarnya legal opinion itu membuat Danny tidak berani menandatangani SK proyek tersebut padahal nama tiga calon pemegang tender sudah ada. Dengan demikian, pihaknya hanya akan menunggu legal opinion itu dari pihak penegak hukum.
"PSEL itu lagi menunggu semua persyaratan sudah lagi diteliti oleh Kajari dan Kejati, kita sisa menunggu," kata Danny di Makassar, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Danny Pomanto: PSEL Makassar Industri Pengolahan Sampah bukan TPA
1. Tetap optimis ground breaking pada Desember
Pada Agustus 2023 lalu, Danny juga pernah menyampaikan hal ini. Namun hingga kini, legal opinion itu belum terbit. Sementara itu, penetapan pemenang tender akan diumumkan setelah Pemkot Makassar menerima legal opinion itu dari Kejari dan Polda Sulsel.
Meski begitu, dia tetap optimistis proyek PSEL akan mulai dikerjakan tahun ini. Karena itu, dia berharap agar legal opinion itu segera diterbitkan.
"Kita maunya targetnya Desember ground breaking. Ground breaking-nya kita harapkan tahun ini," kata Danny.
2. Administrasi konsorsium masih dibahas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengaku pengerjaan proyek PSEL harus dilaksanakan secepatnya. Pasalnya, proyek tersebut menjadi target prioritas dari pemerintah pusat.
Saat ini, sudah ada tiga nama calon pemenang tender. Mereka adalah SIH-SUS-GPI CONSORTIUM, TIANG YING-CCCEI-KJ-WTE CONSORTIUM, HJEI-CSE CONSORTIUM. Ketiganya berasal dari Tiongkok.
"Administrasinya sementara dalam proses pembahasan legal dengan aparat penegak hukum. Nanti setelah keluar insyaallah kita laporkan secepat mungkin dan setelah keluar pasti prosesnya akan lebih cepat karena tinggal itu yang ditunggu," kata Ferdy.
3. Klaim progres berjalan baik
Ferdy menjelaskan proyek PSEl masih dibahas karena memang banyak prosedur administrasi hukum yang harus diikuti sebelum legal opinion keluar. Meski begitu, dia menyebut, progresnya berjalan cukup baik.
"Kalau kita tinggal menunggu. Kalau sudah ada, tinggal laksanakan karena ini semua ranahnya masih pada tingkat panitia pemilihan. Kemudian masih dalam proses pemilihan PSEL dan jika sudah ada kita akan bekerja dengan baik," kata Ferdy.
Baca Juga: Walkot Makassar Belum Tanda Tangan SK PSEL, Tunggu Kejari dan Polda