17 ASN Pemprov Sulsel Terdata DTKS Tapi Tidak Terima Bansos

Pemprov masih akan menelusuri ASN yang terindikasi menerima

Makassar, IDN Times - Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kendati demikian, mereka tidak menerima bansos Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Sulsel, Andi Irawan Bintang, mereka terdaftar pada bansos jenis PKH, BPNT, dan BST. Namun setelah divalidasi ke lokasi, mereka tidak pernah mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial tersebut.

"ASN pemprov yang tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang terindikasi menerima bansos, tidak ditemukan penyalurannya kepada yang bersangkutan," kata Irawan Bintang dalam siaran persnya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Dinsos Makassar: Data ASN Penerima Bansos Langsung Dicabut

1. DTKS jadi patokan pendistribusian bansos

17 ASN Pemprov Sulsel Terdata DTKS Tapi Tidak Terima BansosIlustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

DTKS selama ini menjadi patokan pemerintah dalam mendistribusikan berbagai macam bansos kepada masyarakat. Di antaranya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya bagi warga kurang mampu.

Tapi belakangan, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan sebanyak 31.624 ASN menerima bansos. Sebanyak 1.016  diantaranya dari Sulsel. Mereka terindikasi menerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Atas dasar itu, Pemprov Sulsel langsung menelusuri data penerima bansos. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov Sulsel memvalidasi data melalui aplikasi e-phinisi. Hasilnya, dari 1.016 KPM terdapat 17 ASN Pemerintah Provinsi Sulsel terindikasi menerima bantuan sosial.

2. DTKS telah divalidasi

17 ASN Pemprov Sulsel Terdata DTKS Tapi Tidak Terima BansosIlustrasi paket bantuan sosial dari pemerintah untuk disalurkan ke warga (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Irawan mengatakan para ASN tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota di Sulsel. Mereka ada yang merupakan Badan/ Dinas/UPT/Cabang Dinas Provinsi yang ada di kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bone, Gowa, Makassar, Parepare, Luwu, Maros, Pinrang, Soppeng, dan Wajo.  

Untuk mendapatkan data valid, Pemprov memvalidasi DTKS berdasarkan jenis bansosnya. Khusus PKH, DTKS divalidasi melalui aplikasi e-PKH untuk mengetahui bahwa yang bersangkutan benar-benar menerima bansos PKH.

Begitu pula dengan Bantuan Pangan Non Tunai, yang divalidasi melalui koordinator daerah dan Bantuan Sosial Tunai yang dicek langsung melalui PT POS Indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi, Pemprov tidak menemukan penyaluran terhadap ASN tersebut.

"Setelah dicek nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Pegawai (NIP), maka tidak ditemukan penyalurannya terhadap 17 ASN tersebut," jelasnya.

Dinas Sosial pun akan mengusulkan kepada pemerintah kabupaten/kota, agar nama-nama tersebut dihapus dalam DTKS. Hal ini karena penginputan DTKS merupakan kewenangan dari kabupaten/kota. 

4. BKD akan panggil ASN jika terima bansos

17 ASN Pemprov Sulsel Terdata DTKS Tapi Tidak Terima BansosIlustrasi PNS/ASN. IDN Times/Irwan Idris

Dihubungi terpisah, Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, mengatakan semua ASN yang diduga telah menerima bansos telah didata. Sejauh ini pihaknya bersama Dinas Sosial juga masih terus memverifikasi. 

Namun jika ada ASN yang terbukti menerima bansos, maka BKD akan memanggilnya. Hal itu merupakan pelanggaran karena ASN tak seharusnya menerima bansos.

"Karena terkait ASN kita, terkait kepatuhan terhadap aturan, pelanggaran, kelalaian, bisa jadi lalai, karena bisa jadi dulu dia dapat tapi begitu dia jadi ASN harusnya segera melapor untuk dihentikan bantuannya," katanya.

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Cek Seribuan ASN Sulsel Terima Bansos

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya