TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau Lantigiang

Status kasus naik ke tahap penyidikan

Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Makassar, IDN Times - Perjalanan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki tahap baru. Setelah melalui penyelidikan, kasus kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, penyidik berencana kembali memanggil saksi sekaligus menyita barang bukti berupa surat keterangan kepemilikan serta surat keterangan jual beli.

"Dan gelar perkara penetapan atau peningkatan status tersangka," kata Kapolres kepada IDN Times, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar

1. Pulau dijual dengan nilai Rp900 juta

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Temmangnganro menyatakan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 3 Juli 2020. Penyelidikan adalah tindak lanjut setelah petugas menerima laporan dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Wilayah II Jinato, pada 19 Juni 2020. Mereka melaporkan bahwa 29 Mei 2019 terjadi kegiatan jual beli tanah di Pulau Lantigiang, diduga dilakukan oleh warga setempat. 

Kegiatan jual beli melibatkan SA sebagai penjual, sekaligus orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pulau, serta pembeli berinsial AS.

"Berdasarkan surat keterangan jual beli dengan luas 7,3 hektar dengan harga sebesar Rp900 juta," ungkap Temmangnganro.

2. Pembeli sempat mendatangi pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate

https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

18 Juni 2020, AS selaku pembeli, mendatangi Balai Taman Nasional Taka Bonerate untuk meminta pertimbangan teknis izin usaha penyediaan sarana wisata alam di Pulau Lantigian. Namun, pihak Balai memberikan penjelasan dan pertimbangan ke pembeli bahwa Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan konservasi. 

Pulau Lantigiang juga masuk dalam zona pemanfaatan. Luas desain tapak pulau ini mencapai 5,6 hektar. Alasan itu yang menjadi landasan pihak Balai mempersoalkan kasus ini ke polisi. Pada 19 Januari 2021, penyidik mulai memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui pokok permasalahan yang terjadi. 

Temmangnganro bilang, sudah ada 12 orang saksi yang diambil keterangannya. Mulai dari warga, keluarga penjual, pembeli, hingga aparatur pemerintah desa setempat. Keterangan seluruh saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara di tahap penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penjualan Pulau Rp900 Juta di Selayar

Berita Terkini Lainnya