Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau Lantigiang
Status kasus naik ke tahap penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Perjalanan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki tahap baru. Setelah melalui penyelidikan, kasus kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, penyidik berencana kembali memanggil saksi sekaligus menyita barang bukti berupa surat keterangan kepemilikan serta surat keterangan jual beli.
"Dan gelar perkara penetapan atau peningkatan status tersangka," kata Kapolres kepada IDN Times, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar
1. Pulau dijual dengan nilai Rp900 juta
Temmangnganro menyatakan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 3 Juli 2020. Penyelidikan adalah tindak lanjut setelah petugas menerima laporan dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Wilayah II Jinato, pada 19 Juni 2020. Mereka melaporkan bahwa 29 Mei 2019 terjadi kegiatan jual beli tanah di Pulau Lantigiang, diduga dilakukan oleh warga setempat.
Kegiatan jual beli melibatkan SA sebagai penjual, sekaligus orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pulau, serta pembeli berinsial AS.
"Berdasarkan surat keterangan jual beli dengan luas 7,3 hektar dengan harga sebesar Rp900 juta," ungkap Temmangnganro.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penjualan Pulau Rp900 Juta di Selayar