Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar

Asdianti mengaku membeli tanah, bukan pulau

Makassar, IDN Times - Asdianti Baso buka suara setelah ramai disebut sebagai pembeli pulau Lantigiang, di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kasus itu kini diselidiki Polres Selayar.

Asdianti mengklarifikasi informasi yang menyebut dia sebagai pembeli pulau. Tapi dia membenarkan berencana membangun bungalo di pulai itu.

"Saya membeli tanah, tapi bukan pulau. Dan tujuan saya adalah untuk membangun Water Bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar," kata Asdianti dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Belum Terima Laporan soal Penjualan Pulau Lantigiang

1. Tanah di pulau dibeli dari pemilik kebun

Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayarhttps://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Asdianti mengaku membeli tanah di pulau tersebut dari warga bernama Syamsul Alam pada tahun 2019. Selama ini Syamsul diketahui sebagai pemilik lahan kebun. Asdianti mengaku sudah membayar uang muka tanda jadi Rp10 juta. 

"Balai TN (Taman Nasional) Taka Bonerate (masuk) ke Selayar pada tahun 1993. Sebelum TN, pulau tersebut sudah dijadikan lahan kebun pohon kelapa milik pak Syamsul Alam," ucap Asdianti.

Asdianti menyebut dia membayar panjar tanah di pulau atas dasar bukti kepemilikan tanah. Cuma, dia belum tahu pasti luasan tanah yang akan dibeli. 

"Seluruh masyarakat yang ada di pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa sahnya yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga pak Syamsul," kata dia. 

Asdianti mengaku sudah mengurus izin untuk mendirikan bungalo atas nama PT Selayar Mandiri Utama, yang merupakan perusahaan pribadinya. Tapi sebelum menjalankan usaha, dia ingin menyelesaikan urusan jual beli lebih dulu.

"Kita juga harus menghargai hak pak Syamsul. Misalkan saya tidak membebaskan tanah rakyat dan langsung membangun bungalo akan berakibat di kemudian hari, ujarnya.

2. Mengaku mendapatkan pertimbangan dari Balai Taman Nasional

Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di SelayarPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Google Maps

Asdianti menyatakan, pada tahun 2017 dia berkonsultasi dengan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar. Niatnya untuk mendirikan usaha dan sarana pariwisata alam di sekitar Pulau Latondu Besar.

Saat itu, izin dan sertifikat tidak bisa diterbitkan karena pulau itu masuk kawasan konservasi taman nasional. Asdianti mengaku disarankan membangun usaha pada zona pemanfaatan lain, yakni Pulau Lantigiang, Pulau Belang-belang, dan sejumlah pulau lain.

"Tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar," ucapnya.

3. Pihak Balai TN Taka Bonerate menyerahkan semua urusan ke polisi

Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di SelayarIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai TN Taka Bonerate Faat Rudianto mengatakan pihaknya menyerahkan jual-beli pulau ke Polres Selayar. Dia enggan berkomentar banyak soal pengakuan Asdianti.

"Nanti dengan polres saja yah. Karena sudah berproses di sana," katanya singkat saat dihubungi IDN Times.

Kapolres Selayar AKBP Temmangangro Machmud juga belum merespons upaya konfirmasi. Sebelumnya dia mengatakan telah memeriksa tujuh orang saksi dalam penyelidikan dugaan jual-beli Pulau Lantigiang.

Kasus ini mulai diselidiki setelah petugas menerima laporan dari Balai TN Taka Bonerate pada 24 Januari 2021. "Sedang kami lidik masih dalam pendalaman kasusnya," ungkap Temmangnganro saat dikonfirmasi Sabtu, 30 Januari 2021. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Penjualan Pulau Rp900 Juta di Selayar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya