Polisi Selidiki Penjualan Pulau Rp900 Juta di Selayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aparat Polres Kepuluauan Selayar, Sulawesi Selatan, tengah menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau kecil oleh warga kepada investor asing. Objeknya adalah Pulau Lantigiang, yang masuk administrasi Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan soal adanya kasus tersebut. Pihaknya kini tengah mendalami informasi dari sejumlah pihak yang diduga terlibat.
"Masih dalam penyelidikan. Sedang kami pelajari kasusnya," kata Temmangnganro, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
1. Pulau diduga dijual dengan harga Rp900 juta
Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau setelah menerima laporan dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Pulau yang hendak dijual memang masuk wilayah taman nasional.
Petugas sudah mendatangi lokasi untuk mengambil keterangan sejumlah saksi. Sejauh ini, menurut hasil penyelidikan, diduga pulau dijual seharga Rp900 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Kabarnya, si penjual sudah menerima uang muka senilai Rp10 juta.
2. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi
Penjualan pulau tersebut, tertuang dalam surat keterangan jual beli tanah di Pulau Lantigiang, yang diduga dibuat oleh oknum aparatur desa setempat. Pembuatan surat jual beli juga disaksikan oknum aparatur desa di sana.
Saat ini, kata Temmanganro, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Termasuk keluarga dari pihak yang diduga sebagai pembeli pulau. Kasus ini masih berproses, sehingga belum banyak keterangan yang bisa disampaikan ke publik.
"Sedang kami lidik, sementara masih pendalaman," katanya.
3. Pulau-pulau kecil di wilayah taman nasional tidak bisa dimiliki
Pulau Lantigian termasuk kawasan zona perlindungan bahari. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019 tertanggal 23 Januari 2019, status pulau kemudian ditetapkan masuk kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan atau zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting. Pulau ini dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. Sesuai statusnya, pulau tidak boleh dimiliki masyarakat, melainkan cum dikelola untuk pariwisata.
Temmangnganro menambahkan, pihaknya terus mengumpulkan keterangan dan bukti dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau cukup bukti kita tingkatkan ke sidik," katanya.