KPU Sulsel Telah Terima Semua Berkas Perbaikan Bacaleg dari Parpol

Lanjut ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima secara lengkap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif tahun 2024, yang diajukan 18 partai politik peserta pemilu. Rata-rata parpol mengajukan berkas perbaikan saat memasuki injury time.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 52, batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD sampai tanggal 9 Juli 2023. Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, mengatakan pihaknya membuka penerimaan dokumen pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WITA.

"Semua parpol telah mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dari 18 parpol," kata Ahmad saat diwawancarai IDN Times, Selasa (11/7/2023).

1. Berlanjut ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen

KPU Sulsel Telah Terima Semua Berkas Perbaikan Bacaleg dari ParpolIDN Times / Aan Pranata

Usai masa pengajuan perbaikan yang dijadwalkan tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli - 6 Agustus 2023 mendatang.

"Tahap selanjutnya adalah KPU sesuai tingkatan itu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diajukan oleh parpol di rentang waktu yang tadi. Kita akan melakukan vermin berlangsung kurang lebih 22 hari," kata Ahmad.

2. Hanya 62 bacaleg yang dinyatakan lolos vermin

KPU Sulsel Telah Terima Semua Berkas Perbaikan Bacaleg dari Parpol(IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, KPU Sulsel mengumumkan ada 1.445 berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Hanya 62 bacaleg yang lolos tahapan vermin.

Dari 62 bacaleg yang telah lolos vermin ini didominasi oleh partai Nasdem yaitu (24), PDI Perjuangan (13), Perindo (8), Gerindra (7), Hanura (6) dan Partai Buruh (1). Parpol incumbent rata-rata BMS.

Ada juga parpol yang administrasi bacalegnya BMS semua. Di antaranya PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP yang tidak ada satu pun bacalegnya dinyatakan MS.

"Itulah yang diajukan perbaikan pada masa yang kemarin itu," kata Ahmad.

Baca Juga: KPU Sulsel Temukan 40 Bacaleg Terdaftar Ganda di Parpol Lain

3. Penyebabnya dari data ganda hingga berkas tidak lengkap

KPU Sulsel Telah Terima Semua Berkas Perbaikan Bacaleg dari ParpolIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ahmad menjelaskan ada beberapa faktor yang mengakibatkan baceleg dinyatakan belum memenuhi syarat. Di antaranya yakni data bacaleg ganda hingga ketidaklengkapan berkas pencalonan.

"Seperti surat keterangan dari pengadilan atau legalisir ijazah yang mungkin pada proses parpol melakukan pengurusan terkait dokumen tersebut di instansi," katanya.

Baca Juga: KPU Sulsel Periksa KPU Makassar terkait Pemecatan 8 PPS

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya