Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau Lantigiang

Status kasus naik ke tahap penyidikan

Makassar, IDN Times - Perjalanan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki tahap baru. Setelah melalui penyelidikan, kasus kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, penyidik berencana kembali memanggil saksi sekaligus menyita barang bukti berupa surat keterangan kepemilikan serta surat keterangan jual beli.

"Dan gelar perkara penetapan atau peningkatan status tersangka," kata Kapolres kepada IDN Times, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar

1. Pulau dijual dengan nilai Rp900 juta

Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau LantigiangPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Temmangnganro menyatakan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 3 Juli 2020. Penyelidikan adalah tindak lanjut setelah petugas menerima laporan dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Wilayah II Jinato, pada 19 Juni 2020. Mereka melaporkan bahwa 29 Mei 2019 terjadi kegiatan jual beli tanah di Pulau Lantigiang, diduga dilakukan oleh warga setempat. 

Kegiatan jual beli melibatkan SA sebagai penjual, sekaligus orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di pulau, serta pembeli berinsial AS.

"Berdasarkan surat keterangan jual beli dengan luas 7,3 hektar dengan harga sebesar Rp900 juta," ungkap Temmangnganro.

2. Pembeli sempat mendatangi pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate

Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau Lantigianghttps://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

18 Juni 2020, AS selaku pembeli, mendatangi Balai Taman Nasional Taka Bonerate untuk meminta pertimbangan teknis izin usaha penyediaan sarana wisata alam di Pulau Lantigian. Namun, pihak Balai memberikan penjelasan dan pertimbangan ke pembeli bahwa Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan konservasi. 

Pulau Lantigiang juga masuk dalam zona pemanfaatan. Luas desain tapak pulau ini mencapai 5,6 hektar. Alasan itu yang menjadi landasan pihak Balai mempersoalkan kasus ini ke polisi. Pada 19 Januari 2021, penyidik mulai memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui pokok permasalahan yang terjadi. 

Temmangnganro bilang, sudah ada 12 orang saksi yang diambil keterangannya. Mulai dari warga, keluarga penjual, pembeli, hingga aparatur pemerintah desa setempat. Keterangan seluruh saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara di tahap penyelidikan.

3. Kasus memenuhi unsur perbuatan pelanggaran pidana

Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau LantigiangIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Temmangnganro melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembeli sudah menyetorkan uang Rp10 juta sebagai tanda jadi. Selebihnya akan dibayar apabila administrasi persuratan kepemilikan telah diterima pembeli. Pada 31 Januari 2021, penyidik menggelar perkara untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. 

Temmanganro memastikan terdapat unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini. Penyidik kini menunggu waktu untuk gelar perkara lanjutan penetapan tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

“Menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan penjualan Pulau Lantigian, Desa Jinato, Selayar. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut di atas," ucap Temmangnganro.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penjualan Pulau Rp900 Juta di Selayar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya