Bea Cukai Makassar Perketat Pengawasan usai Viral Emas Jemaah Haji

Zaeni akui sulit periksa belanjaan jemaah haji

Makassar, IDN Times - Bea Cukai Makassar akan memperketat pengawasan barang belanjaan jemaah haji setelah viral Suarnati Daeng Kanang, yang membeli emas 100 gram di Makkah, Arab Saudi.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, memastikan pengawasan akan diperketat pada pemeriksaan barang belanjaan saat kepulangan jemaah haji. Termasuk juga dilakukan kepada jemaah umrah.

"Kami tentu akan menggiatkan bagaimana mengedukasi, supaya ketika ketibaannya nanti tidak menimbulkan viral-viral yang kondisinya buat jemaah tidak nyaman," ungkapnya dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Diberitakan, Senin (10/7/2023) tim pengawasan Bea Cukai Makassar memastikan emas milik Daeng Kanang yang sempat viral ternyata imitasi atau palsu. Dengan begitu, jemaah Kloter 1 ini tidak kena pajak.

1. Sulit periksa belanjaan jemaah haji

Bea Cukai Makassar Perketat Pengawasan usai Viral Emas Jemaah HajiKepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman diwawancarai wartawan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Terkait kasus Suarnati yang disebut luput dari pengawasan Bea Cukai di Bandara Sultan Hasanuddin dan Asrama Haji Sudiang, Zaeni mengaku barang yang viral berupa emas adalah hal yang melekat di badan.

Namun dengan viralnya kasus ini, Bea Cukai merasa terbantu. Pasalnya kata Zaeni, barang yang melekat pada diri seseorang apalagi berupa emas yang bisa jadi tersembunyi.

"Barang yang kita perbincangkan ini kan sifatnya melekat, baik ketika ibu hajjah (Suarnati) berangkat ke tanah suci itu perhiasannya besar kemungkinan melekat pada dirinya, ketika balik juga melekat," katanya.

"Sangat sulit rasanya kalau kita tiba-tiba tanya berapa ini harganya, apalagi ibu haji menutup aurat dan berat sampai kita meminta membuka (hijabnya). Hal-hal itulah yang sangat sulit," sambung Zaeni.

2. Bea Cukai masih andalkan metal detector

Bea Cukai Makassar Perketat Pengawasan usai Viral Emas Jemaah HajiIlustrasi metal detector (unsplash.com/@markusspiske)

Walaupun Zaeni menyebutkan soal pengawasan dan pemantauan tim Bea Cukai terbatas, tapi dengan adanya piranti-piranti di bandara seperti metal detector akan sangat membantu tim pengawasan.

"Tentu ada topls-tpols atau piranti yang memungkinkan untuk itu (pengawasan), seperti metal detector di bandara itu yang mampu mendeteksi barang bawaan kita, seperti saya pakai gesper itu terlacak," ujarnya.

Baca Juga: Emas 100 Gram Milik Jemaah Haji Makassar yang Dibeli di Makkah Imitasi

3. Belanjaan dari luar negeri di atas US500 dollar harus dilaporkan

Bea Cukai Makassar Perketat Pengawasan usai Viral Emas Jemaah HajiSuasana di loket kantor Bea Cukai Makassar, di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Zaeni menyatakan, barang belanjaan seseorang dari luar negeri dibebaskan jika nilai barang tidak lebih dari US500 dollar atau setara Rp.7,5 juta lebih. Dan apabila nilai barangnya lebih maka dikenakan pajak.

"Jadi batasannya per-satu orang itu 500 dollar, sehingga pelaku perjalanan dari luar negeri yang melakukan belanja dan tidak ingin dikenakan biaya masuk atau PPN ya belanja barang dibawah itu," jelasnya.

"Intinya begini, semua yang dibeli di luar negeri itu harus dideklarasikan atau dilaporkan. Mau sedikit atau banyak, kalau nilainya kurang dari 500 dollar ya tidak apa-apa karena ketentuan begitu," tambahnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Makassar Beli Emas 100 Gram di Makkah Diperiksa Bea Cukai

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya