Polisi: Banjir Bandang Luwu Utara Bukan karena Perusakan Hutan
Bencana disebut memang karena faktor alam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim khusus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyimpulkan penyelidikan terhadap banjir bandang di Luwu Utara. Kejadian pada 13 Juli 2020 itu disebut bukan terjadi karena perusakan hutan.
Polda Sulsel menerima laporan bahwa diduga banjir yang menelan puluhan jiwa terjadi karena dampak pembalakan liar. Tapi sejauh ini, fakta-fakta di lokasi belum menuju ke dugaan itu.
"Sesuai fakta yang kita dapat di lapangan, kita dapatkan bukan karena illegal loging, eksploitasi hutan dan lain-lain. Tapi memang karena faktor alam," kata Direktur Direktur Reserse Krimsus Polda Sulsel Kombes Agustinus Pangaribuan kepada IDN Times, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Walhi Minta Presiden Evaluasi soal Banjir Bandang di Luwu Utara
1. Polisi memeriksa tokoh masyarakat hingga pejabat desa
Polda Sulsel menurunkan tim ke Luwu Utara usai banjir bandang menerjang sejumlah wilayah di sana. Saat ditanyai lebih lanjut soal hasil penyelidikan, Agustinus belum bersedia mengungkapkannya. Yang jelas, kata dia, penyebab banjir di Luwu Utara murni bencana yang disebabkan faktor alam.
"Seperti itu intinya," ucap Agustinus.
Selama penyelidikan, polisi, kata Agustinus, mengambil keterangan sejumlah saksi. Antara lain masyarakat di daerah terdampak banjir dan sekitarnya, serta unsur-unsur dari pemerintah.
"Banyak saksi-saksi. Masyarakat, dari kantor desa, dan lain-lain," katanya.