Edy Rahmat Berharap Bebas pada Kasus Nurdin Abdullah
Dua eks bawahan Nurdin yang jadi perantara tidak dihukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat berharap dibebaskan dari segala tuntutan pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.
Edy terjaring oeprasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. KPK mendakwanya sebagai perantara suap untuk Nurdin dari kontraktor Agung Sucipto. Agung sendiri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Saya rasa itu yang paling prinsip. Saya menghendaki, kalau bisa bebas dia (Edy Rahmat) dari (segala tuntutan) itu," kata penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Yusuf Lessy usai sidang pembacaan pembelanaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Edy Rahmat Perantara Suap Nurdin Abdullah Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor
1. Edy Rahmat disebut berperan seperti dua eks bawahan Nurdin Abdullah
Yusuf mengatakan, nota pembelaan kliennya memuat banyak hal. Salah satu yang paling penting adalah soal peran Edy Rahmat sebagai perantara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Yusuf bilang, fakta-fakta persidangan seharusnya bisa jadi rujukan bagi jaksa penuntut umum KPK, bahwa peran kliennya sama dengan peran dua eks bawahan terdakwa Nurdin Abdullah yang tidak diproses hukum. Mereka adalah mantan ajudan Syamsul Bahri dan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti. Mereka
"Jadi terkait itu, ada unsur diskriminasi dalam hal penerapan hukum di mana, orang-orang yang ikut serta masuk di dalam perantara di sini tidak termasuk, yaitu Pudjiastuti, Syamsul Bahri. Orangnya sama dengan Edy Rahmat, sebenarnya mereka ikut serta," ungkap Yusuf.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah