TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edy Rahmat Berharap Bebas pada Kasus Nurdin Abdullah

Dua eks bawahan Nurdin yang jadi perantara tidak dihukum

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat berjalan keluar dari ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat berharap dibebaskan dari segala tuntutan pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.

Edy terjaring oeprasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. KPK mendakwanya sebagai perantara suap untuk Nurdin dari kontraktor Agung Sucipto. Agung sendiri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Saya rasa itu yang paling prinsip. Saya menghendaki, kalau bisa bebas dia (Edy Rahmat) dari (segala tuntutan) itu," kata penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Yusuf Lessy usai sidang pembacaan pembelanaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Edy Rahmat Perantara Suap Nurdin Abdullah Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor

1. Edy Rahmat disebut berperan seperti dua eks bawahan Nurdin Abdullah

Saksi dalam sidang lanjutan kasus duagaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yusuf mengatakan, nota pembelaan kliennya memuat banyak hal. Salah satu yang paling penting adalah soal peran Edy Rahmat sebagai perantara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Yusuf bilang, fakta-fakta persidangan seharusnya bisa jadi rujukan bagi jaksa penuntut umum KPK, bahwa peran kliennya sama dengan peran dua eks bawahan terdakwa Nurdin Abdullah yang tidak diproses hukum. Mereka adalah mantan ajudan Syamsul Bahri dan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti. Mereka 

"Jadi terkait itu, ada unsur diskriminasi dalam hal penerapan hukum di mana, orang-orang yang ikut serta masuk di dalam perantara di sini tidak termasuk, yaitu Pudjiastuti, Syamsul Bahri. Orangnya sama dengan Edy Rahmat, sebenarnya mereka ikut serta," ungkap Yusuf.

2. Penasihat hukum sebut Edy Rahmat hanya orang suruhan

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Yusuf menegaskan kliennya hanya terbukti dalam dakwaan kedua dari JPU KPK. Yakni perantara pemberi hadiah atau janji kepada Nurdin Abdullah sebagai pejabat negara. Edy dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Edy dituntut empat tahun penjara dan dengan Rp250 juta. Yusuf berhar, poin penting dalam pembelaan kliennya bisa jadi pertimbangan yang meringankan.

"Jadi dia (Edy Rahmat) tidak bisa jadi tersangka di sini, karena dia orang yang disuruh saja," kata Yusuf.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya