Anak di Maros Dicabuli Ayah Tiri saat Ibunya Bekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menangkap seorang pria berusia 47 tahun, SY, karena dilaporkan mencabuli anak tirinya. Pelaku disebut berulang kali menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.
Wakil Kapolres Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal mengatakan, tindakan pelaku dilaporkan oleh istrinya, tak lain ibu korban. Perbuatan pelaku disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari hasil keterangan para saksi di dukung dengan bukti lainnya, tersangka akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku SY di rumah tempat tinggalnya," kata Wakapolres dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Buronan Kejagung asal Nabire dan Kendari Ditangkap di Makassar
1. Korban dicabuli ayah tiri saat ibunya tak ada di rumah
Wakapolres Kompol Ramadhan mengatakan, korban peratma kali mengalami pencabulan sekitar bulan April 2023 di rumahnya di Kecamatan Turikale, Maros. Korban saat itu sedang tidur di kamar seorang diri, saat didatangi ayah tirinya.
Saat pelaku mecabuli anak tirinya, sang istri tidak ada di rumah. Ibu korban tengah bekerja. "Pelaku melakukan aksi pencabulan dan melakukan persetubuhan kepada korban yang dilakukan berulang kali," ucap Wakapolres.
2. Korban menceritakan kejadian kepada ibunya
Belakangan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu kemudian langsung melapor ke Polres Maros pada 10 Juni 2023. Kasus pencabulan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Maros.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Maros untuk penyidikan. Sedangkan korban mendapatkan penanganan pemulihan mental dengan melibatkan Unit DP3A Polres Maros bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
3. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun
Penyidik Satreskrim Polres Maros menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam tentang pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 tahun 2016. Hukum itu memuat tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ”Saat ini pelaku di tahan di Rutan Polres Maros untuk menjalani proses sedang penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wakapolres.
Baca Juga: Anggota Jemaah Haji Kloter 10 Debarkasi Makassar Meninggal di Pesawat