Ketua Bawaslu Sulsel: Tekanan Politik Pengaruhi Pengambilan Keputusan 

Potensi pelanggaran bisa terjadi saat tahapan pemilu

Makassar, IDN Times - Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli mengatakan, untuk menentukan satu kasus sebagai pelanggaran dalam proses pemilihan umum (pemilu), sering menemui jalan buntu.

Hal itu dikatakan Mardiana usai mengikuti arahan Menko Polhukam, Mahfud MD di Forum Koordinasi Gakkumdu Penanganan Pidana Pemilu se-Sulawesi di Kota Makassar, Kamis (13/7/2023).

"Potensi politik yang di elite, ya, sering kali memang agak kesulitan dalam memutuskan, biasa tekanan politiknya juga cukup tinggi. Nah, itu yang diingatkan soal integritas oleh Pak Mahfud," ungkapnya.

Forum Gakkumdu ini digelar secara hybrid yang diikuti anggota Gakkumdu tingkat Provinsi dan Kabupatejn/Kota dari enam Provinsi. Terdiri dari Polisi, Jaksa, KPU, dan Bawaslu.

1. Keputusan sering tidak bulat di Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Sulsel: Tekanan Politik Pengaruhi Pengambilan Keputusan Tujuh komisioner Bawaslu Sulsel Periode 2023-2028 usai dilantik di Jakarta. (Istimewa)

Mardiana, eks Komisioner KPU Sulsel periode 2013-2018 ini, juga menyebutkan soal penyamaan persepsi terkait penanganan kasus perkara yang ditekankan oleh Mahfud MD saat memberian arahan.

"Soalnya dalam politik uang, kategori terstruktur, sistematis dan massif, sering kali memang tidak bisa menjadi bulat keputusannya di tingkat perspektif jaksa, polisi, dan juga Bawaslu, ya," terang Mardiana.

2. Potensi pelanggaran pemilu bisa terjadi saat tahapan

Ketua Bawaslu Sulsel: Tekanan Politik Pengaruhi Pengambilan Keputusan Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Mardiana menyatakan saat ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu, tapi terkait potensi pelanggaran pidana itu tidak hanya terjadi pada saat kampanye namun juga dalam tahapan saat ini.

"Kalau bicara tentang tindak pidana (Pemilu) itu bisa berpotensi di proses pemutakhiran data pemilih. Misal ketika ada penyelenggara tidak akomodir pemilih yang bersyarat, itu ada potensi pidana," bebernya.

"Tapi sejauh ini proses pemutakhiran terakomodir dalam DPT. Ini lagi kita perhatikan di pencalonan, misal ada dokumen yang diduga masih diragukan keabsahannya, itu bisa jadi potensi palsu. Maka itu yang kemudian harus diinvestigasi Bawaslu," lanjut Mardiana.

Baca Juga: Ana Rusli Ketua Bawaslu Sulsel: Perempuan Juga Harus Diperhitungkan

3. Bawaslu temukan caleg masih aktif TNI Polri

Ketua Bawaslu Sulsel: Tekanan Politik Pengaruhi Pengambilan Keputusan Ilustrasi -apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (14/6/2022). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Selain itu, Mardiana juga menjelaskan soal temuan Bawaslu Sulsel terkait dengan anggota TNI Polri yang maju dalam kontestasi calon legislatif (caleg), karena dalam berkas tidak ada surat pengunduran diri.

"Memang ada kita temukan bahwa di beberapa daerah ada TNI Polri yang maju sebagai caleg tapi belum selesai pengajuannya. Tapi yang ditunggu persyaratannya soal surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 11.000 DPS Bermasalah, KPU Sulsel: Belum Diekspsos

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya