Edy Rahmat Berharap Bebas pada Kasus Nurdin Abdullah

Dua eks bawahan Nurdin yang jadi perantara tidak dihukum

Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Dinas Pekerjan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat berharap dibebaskan dari segala tuntutan pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.

Edy terjaring oeprasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. KPK mendakwanya sebagai perantara suap untuk Nurdin dari kontraktor Agung Sucipto. Agung sendiri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Saya rasa itu yang paling prinsip. Saya menghendaki, kalau bisa bebas dia (Edy Rahmat) dari (segala tuntutan) itu," kata penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Yusuf Lessy usai sidang pembacaan pembelanaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Edy Rahmat Perantara Suap Nurdin Abdullah Dituntut 4 Tahun Penjara

1. Edy Rahmat disebut berperan seperti dua eks bawahan Nurdin Abdullah

Edy Rahmat Berharap Bebas pada Kasus Nurdin AbdullahSaksi dalam sidang lanjutan kasus duagaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yusuf mengatakan, nota pembelaan kliennya memuat banyak hal. Salah satu yang paling penting adalah soal peran Edy Rahmat sebagai perantara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Yusuf bilang, fakta-fakta persidangan seharusnya bisa jadi rujukan bagi jaksa penuntut umum KPK, bahwa peran kliennya sama dengan peran dua eks bawahan terdakwa Nurdin Abdullah yang tidak diproses hukum. Mereka adalah mantan ajudan Syamsul Bahri dan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti. Mereka 

"Jadi terkait itu, ada unsur diskriminasi dalam hal penerapan hukum di mana, orang-orang yang ikut serta masuk di dalam perantara di sini tidak termasuk, yaitu Pudjiastuti, Syamsul Bahri. Orangnya sama dengan Edy Rahmat, sebenarnya mereka ikut serta," ungkap Yusuf.

Baca Juga: Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor

2. Penasihat hukum sebut Edy Rahmat hanya orang suruhan

Edy Rahmat Berharap Bebas pada Kasus Nurdin AbdullahTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Yusuf menegaskan kliennya hanya terbukti dalam dakwaan kedua dari JPU KPK. Yakni perantara pemberi hadiah atau janji kepada Nurdin Abdullah sebagai pejabat negara. Edy dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Edy dituntut empat tahun penjara dan dengan Rp250 juta. Yusuf berhar, poin penting dalam pembelaan kliennya bisa jadi pertimbangan yang meringankan.

"Jadi dia (Edy Rahmat) tidak bisa jadi tersangka di sini, karena dia orang yang disuruh saja," kata Yusuf.

3. Penasihat hukum klaim Edy Rahmat kooperatif dan membantu JPU KPK sepanjang persidangan

Edy Rahmat Berharap Bebas pada Kasus Nurdin AbdullahSidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yusuf menuturkan, Edy Rahmat sejauh ini berperan cukup kooperatif dalam membantu penuntut umum sepanjang proses perjalanan sidang. Termasuk mengungkap saksi-saksi yang dianggap oleh JPU berperan penting dalam perkara melibatkan Nurdin Abdullah.

Dalam pembelaannya, Edy Rahmat juga meminta majelis hakim mempertimbangkan posisi Edy Rahmat sebagai kepala keluarga. "Jadi putus bebas (harapan) kita. Apalagi kan ada banding juga nanti yang kami persiapkan (setelah vonis)," ujarnya.

Menanggapi pembelaan terdakwa Edy Rahmat, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan bahwa JPU KPK tetap merujuk dan berpegang teguh pada tuntutannya. Majelis hakim juga segera merampungkan berkas putusan yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan.

"Karena proses penuntutan dan pembelaan dalam perkara ini selesai, maka sidang ini dinyatakan ditutup. Dan selanjutnya majelis akan menyusun (berkas vonis) dan Insyaallah dan mudah-mudhan kalau selesai akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 29 November 2021," kata Ibrahim.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya