Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor

Nurdin juga pernah minta dicarikan uang operasional Rp2 M

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti bersaksi di sidang perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/10/2021).

Dalam sidang itu, Sari mengungkapkan bahwa dia diperintah oleh Nurdin Abdullah untuk memenangkan sejumlah kontraktor pada proyek pengerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov.

"Beliau (Nurdin Abdullah) sampaikan kalau ini (perusahaan) yang dimenangkan," kata Sari di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Timses Nurdin Abdullah Pernah Minta Jatah Proyek ke Pejabat Pemprov

1. Sari Pudjiastuti sebut 7 nama kontraktor yang diminta oleh Nurdin Abdullah

Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan KontraktorSaksi dalam sidang lanjutan kasus duagaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sari menjelaskan, Nurdin Abdullah mengarahkan dia agar memperhatikan sejumlah perusahaan yang ikut lelang tender proyek. Menurut Sari, Nurdin meminta agar kontraktor itu tidak dipersulit untuk memenangi tender.

Kontraktor itu antara lain Agung Sucipto, yang sudah divonis bersalah sebagai terpidana penyuap Nurdin Abdullah. Kemudian ada nama-nama John Teodore, Yusuf Rombe, Tiaw Kwan Sakti Rudy Moha, Haji Momo, Petrus Yalim, Andi Kemal, dan Haji Indar. Sebagian di antaranya sudah pernah dipanggil sebagai saksi di persidangan.

Sari mengatakan, dia beberapa kali dipanggil Nurdin ke rumah jabatan gubernur di Jalan Sungai Tangka Makassar. Di sana Nurdin menerangkan soal latar belakang kontraktor tersebut. 

"Beliau selalu mau pengerjaan dikerjakan oleh orang-orang terkualifiaksi dibidangnya," ujar Sari. "Dan setelah dapat arahan dari bapak itu baru mereka datang menghadap ke kantor saya," dia melanjutkan.

2. Sejumlah proyek dikerjakan kontraktor sesuai arahan Nurdin Abdullah

Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan KontraktorSaksi dalam sidang lanjutan kasus duagaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sari menerangkan bahwa sejumlah proyek di lingkup Pemprov Sulsel akhirnya dikerjakan oleh kontraktor sesuai permintaan Nurdin.  Antara lain proyek pengerjaan ruas Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai-Bulukumba yang dikerjakan Agung Sucipto lewat PT Cahaya Sepang Bulukumba..

"Beliau (Nurdin Abdullah) menyampaikan, kalau paket ini, dimenangkan ini. Jadi saya tindaklanjuti arahannya," ucap Sari.

3. Sari berulang kali diminta datang ke rujab untuk menemui Nurdin Abdullah

Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan KontraktorRumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka. IDN Times/Sahrul Ramadan

Seingat Sari, Nurdin beberapa menyampaikan arahan memenangkan kontraktor. Nurdin mengutus ajudannya, Syamsul Bahri untuk memanggil Sari Pudjiastuti.

"Kalau tidak salah 4 sampai 5 kali itu saya dipanggil di rujab dari Desember 2019 sampai Feberuari 2020," terangnya.

Setelah arahan dari pimpinannya diterima, Sari kemudian memanggil tim kelompok kerja (Pokja) 2 dan 7 untuk melaksanakan perintah tersebut.

"Jadi saya sampaikan sesuai dengan apa yang bapak (Nurdin Abdullah) sampaikan juga ke saya. Dan pokja mengerti sampai melaksanakan perintah itu," ucap Sari.

Sari mengaku kontraktor yang diarahkan oleh Nurdin Abdullah sempat memberikannya sejumlah uang setelah proyek selesai. Antara lain uang dari Haji Indar sebesar Rp125 juta.

"Rp75 juta dulu uang dia pinjam dari saya. Sisanya barangkali tanda terima kasih," ucapnya.

Kemudian, dia juga mengakui menerima pemberian uang dari Andi Kemal sebesar Rp125 juta, Agung Sucipto Rp60 juta, kemudian dari Haji Momo melalui ajudannya, Boy, sebesar Rp100 juta. Setengah dari pemberian uang kontrakor tersebut dia bagikan ke pokja 2 dan 7.

"Tapi semua saya sudah setorkan kembali ke KPK," kata Sari.

4. Sari Pudjiastuti akui diperintahkan Nurdin Abdullah cari uang opersional sebesar Rp2 miliar

Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan KontraktorNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Lebih lanjut, Sari juga mengaku pada Desember 2020 lalu dia pernah menghadap ke rujab gubernur untuk bertemu Nurdin Abdullah. Di sana dia kembali menerima perintah.

"Disuruh cari Rp2 miliar katanya bapak (Nurdin Abdullah) untuk biaya operasional," aku Sari.

Tanpa mempertanyakan maksud dari biaya operasional, Sari melaksanakan perintah Nurdin Abdullah dengan menemui kembali Haji Momo dan Haji Indar. Dari kedua kontraktor itu, Sari diberikan masing-masing Rp1 miliar. Uang itu kemudian dia serahkan ke Salman Natsir yang telah diperintahkan Nurdin Abdullah.

Sebelum diserahkan ke Nurdin, Salman sempat menutupi kekurangan uang Rp1,6 juta agar mencapai Rp2 miliar.

"Uang saya gabung dalam koper kuning saya tidak hitung jumlahnya tapi kata Pak Salman, kurang, jadi saya minta dia tutupi dulu. Uang pak Salman saya gantikan Rp10 juta," kata Sari.

Selain Sari Pudjiastuti, JPU KPK dalam sidang lanjutan hari ini menghadirkan 5 saksi lainnya. Di antaranya, Syamsul Bahri ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir pengawal pribadi Nurdin Abdullah. 

Kemudian, Muhammad Ardi Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang, Miftahul Jannal teller Bank Mandiri Panakkukang, Asriadi Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Kontraktor Setor Uang ke Pejabat dan Ajudan NA

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya