Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Jaksa KPK menilai Nurdin terbukti menerima suap-gratifikasi

Makassar, IDN Times - Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nurdin terbukti menerima suap.

JPU KPK Zainal Abidin menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp13,812 miliar.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara Nurdin. Di antaranya terdakwa selaku penyelenggara negara bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Nurdin dianggap menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa pernah meraih Bung Hatta Award yang semestinya dapat menginspirasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Zainal Abidin.

Sebaliknya, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan untuk Nurdin Abdullah. Antara lain, Nuridn belum pernah dihukum dan dianggap sopan dalam persidangan. Nurdin juga dianggap punya tanggungan keluarga.

Jaksa menuntut Nurdin atas pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPida.

Bila denda tersebut tak dapat dibayarkan, maka Nurdin Abdullah akan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Zainal.

Tuntutan hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana. Zainal menyatakan seluruh perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: [BREAKING]  Nurdin Abdullah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya