Ada Ancaman Pidana, Polisi Ingatkan Paslon Tidak Kerahkan Massa
Tahapan kampanye pilkada dimulai Sabtu 26 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar menyiagakan petugasnya untuk mengawal dan memantau kampanye pada Pilkada Makassar 2020. Tahapan kampanye dimulai besok, Sabtu 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menugaskan sejumlah petugas untuk menempel pada setiap pasangan calon. Petugas itu yang akan memantau kegiatan paslon di masa kampanye.
"Kemudian selalu berkoordinasi dengan tim sukses dan partai pengusung untuk paling utama mematuhi protokol kesehatan," kata Yudhiawan kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (25/9/2020).
Pilkada Makassar diikuti empas paslon. Masing-masing, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid.
Baca Juga: Makna Nomor Urut bagi 4 Paslon Pilkada Makassar, Hoki hingga Filosofis
1. Kampanye virtual bisa mencegah pengerahan massa
Yudhiawan mengatakan, polisi mengingatkan setiap paslon mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, paslontidak dibolehkan menggelar kegiatan yang mengerahkan massa.
Sebagai gantinya, paslon bisa menggelar kampanye secara virtual. Cara itu bisa mencegah munculnya klaster pilkada.
"Jadi memang tidak perlu lagi ada iring-iringan yah. Paling utana adalah protokol kesehatan, karena pengerahan massa paslon segala macam kan dilarang," ucap Yudhiawan.
Baca Juga: Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi