Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Polisi masih menelusuri sumber barang haram itu

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu belasan kilogram dan ribuan butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang tersangka pemilik barang. 

Keempat pria itu masing-masing adalah, MA, AT, AZ dan MM. "Jumlah total barang bukti sabu yang kita amankan 13,856,0699 gram dan juga 2.994 butir pil ekstasi," kata Kapolda Sulsel Irjen Merdysyam dalam ekspos tangkapan di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020).

1. Empat tersangka ditangkap secara terpisah di Kota Makassar

Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil EkstasiEkspos tangkapan sabu dan pil ekstasi di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdy mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan atas laporan yang diterima petugas beberapa pekan sebelumnya. Tepat pada Minggu, 20 September 2020, petugas mendapatkan laporan keberadaan tersangka MA di rumahnya, di Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate. 

Penangkapan tersangka, kata Merdy, dilakukan pada malam hari untuk menghindari kegaduhan di lingkungan masyarakat. "Penangkapannya pukul 19.00 WITA. Kita temukan satu saset plastik disimpan dalam satu bungkus rokok berisi delapan butir ekstasi warna biru logo Bercelona," kata Merdy. 

MA mengaku mendapat narkoba dari rekannya, AT. Petugas kemudian mendatangi rumah AT yang tidak jauh dari rumah MA. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba.

Dari tangan AT, petugas menyita tiga saset besar sabu dan delapan saset berisi 57 butir ekstasi berlogo Barcelona. Setelah penangkapan itu, keduanya di bawa ke Posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

2. Barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi disimpan di dalam mobil

Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil EkstasiEkspos tangkapan sabu dan pil ekstasi di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pengakuan kedua tersangka yang ditangkap lebih awal, mengantarkan petugas menangkap satu tersangka lainnya. AZ ditangkap di kawasan Perumahan Bumi Permata Hijau, Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin, 21 September 2020, sekitar pukul 11.50 WITA.

Pengembangan informasi dari ketiga tersangka mengarahkan petugas menangkap MM di rumahnya di Jalan Prof Basalamah eks Racing Center, Kecamatan Panakkukang, pada Rabu, 23 September 2020, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.

Dari tangan MM, kata Merdy, petugas menyita satu saset sabu dan tiga saset berisi 2.994 butir ekstasi berlogo Instagram. "Yang bersangkutan menjelaskan bahwa masih ada sabu disimpan di dalam mobil miliknya," ujar mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini.

Dari dalam mobil itu, petugas menemukan 14 saset besar sabu yang disimpan di dalam tas. Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti tiga unit timbangan dijital. MM kemudian dibawa untuk ditahan bersama dua tersangka awal yang telah ditangkap.

Baca Juga: Kandidat Wakil Bupati di Pilkada Barru Sulsel 2020 Positif Narkoba

3. Polisi masih selidiki keterlibatan jaringan internasional

Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil EkstasiEkspos tangkapan sabu dan pil ekstasi di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Merdy, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam sumber barang haram itu. Hasil penyelidikan sementara, selain mengedarkan, para tersangka juga mengkonsumsi sabu dan pil ekstasi tersebut. Barang itu rencananya akan diedarkan di Makassar. serta ke daerah-daerah lainnya di Sulsel.

"Jaringannya kita masih selidiki, masih akan kita kembangkan. Termasuk, menyelidiki apakah mereka adalah bagian dari sindikat internasional lintas negara atau antarprovinsi saja," ungkap Merdy.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, keempatnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Apartemen Mewah Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya