Ada Ancaman Pidana, Polisi Ingatkan Paslon Tidak Kerahkan Massa

Tahapan kampanye pilkada dimulai Sabtu 26 September 2020

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar menyiagakan petugasnya untuk mengawal dan memantau kampanye pada Pilkada Makassar 2020. Tahapan kampanye dimulai besok, Sabtu 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menugaskan sejumlah petugas untuk menempel pada setiap pasangan calon. Petugas itu yang akan memantau kegiatan paslon di masa kampanye.

"Kemudian selalu berkoordinasi dengan tim sukses dan partai pengusung untuk paling utama mematuhi protokol kesehatan," kata Yudhiawan kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (25/9/2020).

Pilkada Makassar diikuti empas paslon. Masing-masing, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid.

Baca Juga: Makna Nomor Urut bagi 4 Paslon Pilkada Makassar, Hoki hingga Filosofis

1. Kampanye virtual bisa mencegah pengerahan massa

Ada Ancaman Pidana, Polisi Ingatkan Paslon Tidak Kerahkan MassaPengundian nomor urut Paslon Wali Kota Makassar di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). IDN Times/Istimewa

Yudhiawan mengatakan, polisi mengingatkan setiap paslon mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, paslontidak dibolehkan menggelar kegiatan yang mengerahkan massa.

Sebagai gantinya, paslon bisa menggelar kampanye secara virtual. Cara itu bisa mencegah munculnya klaster pilkada.

"Jadi memang tidak perlu lagi ada iring-iringan yah. Paling utana adalah protokol kesehatan, karena pengerahan massa paslon segala macam kan dilarang," ucap Yudhiawan.

2. Polrestabes menyiagakan 1.500 personel untuk pengamanan Pilkada Makassar 2020

Ada Ancaman Pidana, Polisi Ingatkan Paslon Tidak Kerahkan MassaKapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memimpim apel pasukan di kantornya. IDN Times/Polrestabes Makassar

Yudhiawan menyebut, sekitar 2/3 kekuatan personel jajaran Polrestabes Makassar telah disiagakan untuk pengamanan Pilkada Makassar 2020. Petugas bersiaga untuk setiap tahapan, mulai dari pelaksanaan kampanye hingga selesai, termasuk pada pemungutan suara 9 Desember 2020.

Polisi, kata Yudhiawan, akan disebar ke titik-titik strategis untuk memastikan pilkada berjalan lancar dan aman. Salah satu yang jadi konsentrasi pengamanan adalah tempat pemungutan suara (TPS).

"Kurang lebih 1500 dari personel Polrestabes kemudian di-backup dari Polda Sulsel sekitar 900 personel. Kita juga bisa meminta bantuan ke rekan-rekan TNI suatu waktu apabila diperlukan," dia mengatakan.

3. Polisi bisa menggunakan sejumlah pasal jika paslon melanggar

Ada Ancaman Pidana, Polisi Ingatkan Paslon Tidak Kerahkan MassaKapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono / Sahrul Ramadan

Jika ada paslon yang mengerahkan massa saat kampanye, mereka bisa dijerat pidana. Kapolrestabes menyebut ada sejumlah pasal yang bisa diterapkan kepada mereka yang melanggar.

Pasal yang dimaksud antara lainUndang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada juga Pasal 212, 216 ayat 1, serta 218 pada KUHP. Selain itu ada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Karenanya harus diingat bahwa sampai hari ini instruksi presiden itu menjelaskan bahwa masih situasi pandemi," kata Yudhiawan.

Berikut ini bunyi pasal KUHP yang mengancam paslon jika mengerahkan massa:

Pasal 212:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP:

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga: Polisi Makassar Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya