Pemakaman COVID-19 Sulsel Dibuka untuk Peziarah
Plt Gubernur tetapkan sejumlah syarat untuk berziarah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran yang membolehkan ziarah ke tempat pemakaman khusus (TPK) COVID-19 di Macanda, Kabupaten Gowa. Surat edaran diteken Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman mengatakan surat edaran diterbitkan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan COVID-19. Pemprov mempertimbangkan ziarah makam sebagai kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah," kata Sudirman lewat siaran persnya, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Sudirman Instruksikan Pemda di Sulsel Percepat Vaksinasi COVID-19
1. Ini syarat untuk bisa ziarah ke pemakaman khusus COVID-19
Dalam surat edarannya, Pemprov menguraikan tujuh poin ketentuan tentang ziarah TPK COVID-19. Di dalamnya termasuk syarat bagi peziarah.
Poin itu antara lain mewajibkan calon peziarah mendaftar secara daring. Masyarakat boleh datang setelah mendapatkan konfirmasi dari tim Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel.
"Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," ucap Sudirman.
Baca Juga: Keluarga Jenazah Probable di Makassar Tolak Pemakaman ala COVID-19