Psikologis Balita Korban Kekerasan Eks Pejabat RS Makassar Diperiksa

Korban ditampar dan dimarahi oleh pelaku di warung kopi

Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, akan memeriksa kondisi psikologis balita yang jadi korban kekerasan eks Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RS Bahagia Makassar, Makmur.

"Kita akan periksa psikologinya, mentalnya ini anak. Soal (trauma) itu kami belum tahu karena kan belum diperiksa," terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol dikonfimarsi, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, sebuah video penganiayaan seorang balita inisial MA, umur 3 tahun, di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, pada Kamis (27/7) sekira pukul 23.00 Wita, beredar luas di media sosial.

1. Penganiayaan bukan respons refleks

Psikologis Balita Korban Kekerasan Eks Pejabat RS Makassar DiperiksaTangkapan layar rekaman video penganiayaan anak oleh seorang dokter di Makassar, Sulawesi Selatan/Istimewa

Ridwan menjelaskan, penganiayaan yang diduga kuat dilakukan pelaku kepada MA dilakukan secara sadar, karena usai itu pelaku memarahi korban.

"Kita perhatikan di video tersebut dilakukan tidak reflek. Korban kan mengambil catur yang sementara dimainkan pelaku dan dari situ dia (Makmur) memukul korban serta memarahi korban juga," ungkap Ridwan.

2. Bukti CCTV dan visum jadikan eks Wadir RSU Bahagia tersangka

Psikologis Balita Korban Kekerasan Eks Pejabat RS Makassar DiperiksaKepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Kini penyidik masih memeriksa Makmur selaku tersangka, setelah saksi-saksi diperiksa dan ditemukan dua bukti.

"Jadi pelaku sudah resmi tersangka, kita periksa saksi, kita ambil rekaman CCTV di lokasi dan kita adakan permintaan visum. Kita kenakan pasal 80 ayat 1 tentang UU perlindungan anak," jelas AKBP Ridwan.

Baca Juga: Dokter Penganiaya Anak di Makassar Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

3. Ancaman 3,6 tahun penjara

Psikologis Balita Korban Kekerasan Eks Pejabat RS Makassar DiperiksaIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

AKBP Ridwan menambahkan, penyidiknya tidak langsung menahan tersangka karena  ancaman penjaranya di bawah 5 tahun.

"Ancaman hukuman penjara kan 3,6 tahun, dan status tahanannya kita tidak tahan dia (Makmur) karena anacaman hukumannya, jadi kita wajib lapor saja," tambahnya.

Baca Juga: Dokter di Makassar Jitak Kepala Balita Gegara Diganggu Main Catur

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya