Dokter Penganiaya Anak di Makassar Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, menetapkan dokter M, pelaku penganiayaan anak di warung kopi, sebagai tersangka. Polisi menindaklanjuti laporan orang tua korban.
Sebelumnya video penganiayaan anak di sebuah warung kopi di Jalan Toddopuli Makassar viral di media sosial. Pelaku menjitak korban yang berusia tiga tahun, karena diganggu saat bermain catur.
"Kita mengambil CCTV, melakukan visum. Pelaku kita sudah tetapkan tersangka," kata Kepal Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol di kantornya, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Dokter di Makassar Jitak Kepala Balita Gegara Diganggu Main Catur
1. Pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak
Ridwan mengatakan, dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal itu mengatur tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dalam Pasal 80 ayat 1, ancaman hukumannya tiga tahun, jadi tidak kita lakukan penahanan (tersangka)," ucap Ridwan.
2. Polisi berikan pendampingan psikologi bagi korban
Ridwan mengatakan, penyidik telah mengambil keterangan tersangka serta orang tua korban selaku pelapor. Sedangkan kondisi korban disebut sudah lebih baik. Polisi memberikan pendampingan bagi korban.
"Kita juga lakukan pemeriksaan kepada anak melalui pemeriksaan psikologis," katanya.
3. Orang tua korban awalnya tidak mengetahui penganiayaan
Ridwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelapor mengaku awalnya tidak mengetahui tentang penganiayaan terhadap anaknya. Peristiwa itu baru diketahui dari rekaman CCTV, yang belakangan beredar di medsos.
"Istrinya menyampaikan anaknya itu dipukul. Ketika melihat CCTV, baru dia tahu bahwa anaknya dipukul," Ridwan menerangkan.
Baca Juga: RS Bahagia Pecat Dokter Penganiaya Anak di Warkop