Eks Wadir RS Bahagia Penganiaya Balita sebut Kasusnya Kecil tapi Viral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Makmur, eks Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSU Bahagia Makassar, angkat bicara usai dirinya jadi tersangka penganiayaan seorang balita umur tiga tahun di salah satu warung kopi di Makassar.
Saat ditemui jurnalis di ruang penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Senin siang (31/7/2023), pria paruh baya itu mengakui perbuatannya. Dia pun minta maaf atas tindakan yang dia perbuat.
"Atas nama saya pribadi dan keluarga, saya sampaikan permohonan maaf ke keluarga korban. Sebenarnya korban juga itu adalah keluarga juga dari Sinjai. Jadi masih ada hubungan (keluarga)," ungkap Makmur di ruangan penyidik Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, viral video penganiayaan seorang balita inisial MA umur tiga tahun di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 23.00 Wita.
1. Aniaya balita, Makmur sebut kasus kecil
Menurut Makmur, kasus yang menjeratnya jadi tersangka ini merupakan kasus kecil, tapi karena tindakannya terekam kamera CCTV di warkop tersebut, membuat peristiwa itu cepat tersebar luas di sosial media hingga viral.
"Kasus ini kecil tapi luar biasa, ini ekspose seluruh dunia melihatnya. Jadi inshaallah saya ini tidak ada niat dan rencana untuk (menganiaya) sesuai dengan sangkaan di media, tapi ini sudah cukup," bebernya.
2. Pernah dipecat beberapa kali tapi diangkat lagi jadi pejabat RS
Selain itu, Makmur juga angkat bicara soal pihak RSU Bahagia yang memecatnya sebagai Wadir Pelayanan. Baginya, hal itu adalah kewenangan dan keputusan dari pihak rumah sakit.
"Tetapi saya sudah beberapa kali dipecat, diberhentikan tiba-tiba, tapi alhamdulillah diberhentikan, diangkat lagi," lanjutnya.
Makmur pun menyebutkan, dia penah jadi Direktur Rumah Sakit (RS) Selayar, Wadir RS Haji, dan beberapa jabatan lainnya.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana tempat saya pernah bertugas dan bagaimana di sana," tutup Makmur.
Baca Juga: Dokter di Makassar Jitak Kepala Balita Gegara Diganggu Main Catur
3. Ancaman 3,6 tahun, polisi tidak tahan Makmur
Kini penyidik masih memeriksa Makmur selaku tersangka, setelah sejumlah saksi diperiksa dan ditemukan dua bukti.
"Jadi pelaku sudah resmi tersangka, kita periksa saksi, kita ambil rekaman CCTV di lokasi dan kita adakan permintaan visum. Kita kenakan pasal 80 ayat 1 tentang UU perlindungan anak," jelas Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Ridwan J.M Hutagaol.
Ridwan menambahkan, penyidiknya tidak langsung menahan tersangka karena ancaman penjaranya di bawah lima tahun.
"Ancaman hukuman penjara kan 3,6 tahun, dan status tahanannya kita tidak tahan dia (Makmur) karena anacaman hukumannya, jadi kita wajib lapor saja," tambahnya.
Baca Juga: RS Bahagia Pecat Dokter Penganiaya Anak di Warkop