15 Eks Camat Pendukung Jokowi Dihukum, Pemkot: Bukan Keputusan Sepihak
15 eks camat di Makassar itu dijatuhi hukuman disiplin berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb baru-baru ini memutuskan sanksi terhadap 15 mantan camat yang terbukti melanggar netralitas. Pejabat yang tersangkut kasus video dukungan untuk Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan (nonjob).
Mereka yang dihukum, antara lain 12 orang berstatus sekretaris camat, satu camat, dan dua kepala bidang. Pj Wali Kota menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri lewat surat Nomor 806/6012/OTDA.
"Kebijakan yang diambil ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kemendagri, bukan keputusan sepihak Pemerintah Kota Makassar. Ini perlu ditegaskan agar memahami duduk soal dan tidak menimbulkan polemik," kata Ridha Rasyid, Staf Khusus Pj Wali Kota Makassar melalui rilis pers yang diterima IDN Times, Jumat (22/11).
Baca Juga: 15 Eks Camat Makassar Pendukung Jokowi Dihukum Nonjob
1. KASN lebih dulu mengeluarkan rekomendasi
Pemkot Makassar, kata Ridha, telah sesuai ketentuan dan disertai pertimbangan. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah lebih dulu mengeluarkan rekomendasi serupa.
KASN menganggap para eks camat, selain melanggar netralitas, juga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Itu karena mereka dianggap memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa.
"Pembebasan dari jabatan terhadap mereka merupakan opsi hukuman yang patut diberikan atau dijatuhkan kepada masing-masing yang bersangkutan," ucap Ridha.
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi