Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi

Penanganan kasus direkomendasikan kepada Komisi ASN

Makassar, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu oleh 15 Camat se-Makassar. Kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus 15 Camat bergulir di Bawaslu setelah sebuah video viral di media sosial internet. Dalam rekaman berdurasi satu menit lebih, mereka bergantian menyebutkan nama serta menyatakan dukungan bagi calon presiden Joko Widodo. Video itu dilaporkan karena dianggap kampanye, dan bertentangan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan hukum tentang Pemilu. Maka dari itu kami merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk mengambil tindakan selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Senin (11/3).

1. Video dianggap tidak memenuhi unsur kampanye

Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung JokowiIDN Times / Aan Pranata

Video dianggap tidak memenuhi unsur kampanyeBawaslu menerima 15 laporan terkait dugaan pelanggaran para Camat di Makassar. Rinciannya, satu pelimpahan laporan dari Bawaslu RI. Tiga laporan masuk ke Bawasul Sulsel, sedangkan sebelas lainnya diambil alih dari Bawaslu Makassar.

Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengungkapkan bahwa selama 14 hari sejak laporan masuk, pihaknya telah mengambil keterangan para saksi dan terlapor. Bawaslu juga meminta pandangan dua ahli dari Universitas Airlangga, Surabaya.

Dalam kasus ini para Camat diduga melanggar sejumlah aturan, yang bermuara pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur larangan kampanye melibatkan aparatur sipil negara.

“Semua ditelisik. Berdasarkan keterangan-keterangan berbagai pihak, dinilai tidak memenuhi unsur sebagai kegiatan kampanye. Sehingga pelanggaran Pidana Pemilu tidak relevan diterapkan pada peristiwa itu,” ujar Azry.

2. Gakkumdu tidak persoalkan keaslian video

Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung JokowiIDN Times / Aan Pranata

Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel Iptu Sirajuddin menerangkan, pihaknya berfokus mengungkap unsur kampanye dalam video yang beredar. Itu sesuai dengan laporan soal pelanggaran Pidana Pemilu. Sedangkan keaslian video tidak ditelusuri karena di luar konteks pemeriksaan.

“Kami menelusuri isi video, apakah ada isi kampanye atau tidak. Terkait keasliannya kami tidak terlalu mendalam. Makanya direkomendasikan kepada Komisi ASN,” ucapnya.

Baca Juga: 15 Camat Dukung Jokowi, Gubernur Sulsel Tegur Wali Kota Makassar

3. Netralitas camat jadi kewenangan Komisi ASN

Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung JokowiIDN Times / Aan Pranata

Benyamin menegaskan, berhentinya penyelidikan di Sentra Gakkumdu bukan berarti para Camat terbebas dari sanksi. Sebab meski tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye, para Camat diduga kuat melanggar peraturan lainnya.

Aturan yang dimaksud adalah azas netralitas yang mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengusutannya telah rekomendasikan kepada Komisi ASN.

“Nanti KASN yang lakukan rangkaian prosedur tahap-tahap pemeriksaan sesuai dugaan pelanggaran,” kata Benyamin.

Baca Juga: Bawaslu Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat di Makassar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya