15 Eks Camat Makassar Pendukung Jokowi Dihukum Nonjob

Kemendagri beri sejumlah pilihan sanksi

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb resmi menjatuhkan hukuman dispilin berat kepada 15 eks camat. Para pejabat pemerintah kota itu terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN), menyusul beredarnya video dukungan untuk calon presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden tahun 2019.

Wali Kota menjatuhkan sanksi setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, melalui surat bernomor 800/6012/OTDA. Kemendagri merekomendasikan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai yang diusulkan sebelumnya oleh Wali Kota Makassar.

Dari sejumlah jenis hukuman, Wali Kota memilih sanksi berupa pembebasan dari jabatan atau nonjob. Saat ini, dari 15 eks camat, 13 di antaranya menjabat sekretaris camat. Sedangkan dua lainnya berstatus kepala bidang.

"Hanya melaksanakan perintah Kemendagri," kata Wali Kota Iqbal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/11).

Baca Juga: Gara-gara Video Dukung Jokowi, 15 Eks Camat Makassar Terancam Dipecat

1. Wali Kota punya sejumlah pilihan jenis sanksi

15 Eks Camat Makassar Pendukung Jokowi Dihukum NonjobIDN Times/Aan Pranata

Wali Kota Makassar menjatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin berat, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN membuktikan para camat itu melanggar netralitas ASN dengan membuat video dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pemilihan Presiden tahun 2019. Selain terbukti melanggar netralitas ASN, para eks camat juga dianggap melanggar Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa hukuman disiplin berat terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

Hukuman lain berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Wali Kota diberi kewenangan memilih sanksi.

"Ini perintahnya, boleh salah satunya," ucap Iqbal.

2. Kasus netralitas ASN berawal dari video yang beredar di medsos

15 Eks Camat Makassar Pendukung Jokowi Dihukum NonjobIDN Times / Aan Pranata

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk memberi sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat kepada 15 camat. KASN membuktikan para camat itu melanggar netralitas ASN dengan membuat video dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pemilihan Presiden tahun 2019.

Para eks camat Makassar dilaporkan kepada Bawaslu Sulsel, atas berdasarkan bukti sebuah video yang tersebar di media sosial pada masa kampanye Pemilu 2019. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik, para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Setelah memperkenalkan diri satu per satu, mereka yang saat itu masih menjabat berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.

Mereka yang terlibat dalam video dukungan untuk Jokowi, masing-masing: Camat Mariso, Juliaman; Camat Rappocini, Sulyadi Perdana Putra; Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza; Camat Makassar, Ahmad Sahabuddin; Camat Biringkanaya, Mahyuddin; Camat Tamalate, Fahyuddin; Camat Ujung Tanah, Ibrahim Chaidar Said;

Berikutnya, Camat Bontoala: Arman, Camat Wajo: Aulia Arsyad, Camat Manggala: Andi Fadly, Camat Panakukang: Andi Pangeran Nur Akbar, Camat Tallo: Muhammad Ruly, Camat Sangkarrang: Akbar Yusuf, Camat Mamajang: Edward Supriawan, dan Camat Ujung Pandang: Andi Pattiware.

"Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 28 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata Suwandi pada siaran pers yang diterima IDN Times di Makassar, Kamis (29/8).

3. Para eks camat sempat bermasalah

15 Eks Camat Makassar Pendukung Jokowi Dihukum NonjobIDN Times / Aan Pranata

Para eks camat yang dijatuhkan sanksi hukuman disiplin berat, sebelumnya sempat bermasalah dalam urusan mutasi. Mereka dikembalikan dari posisi camat ke jabatan sebelumnya. Di antaranya, 13 orang sebagai sekretaris camat, serta dua orang kepala bidang.

Pengembalian ke jabatan sebelumnya seiring keputusan Kementerian Dalam Negeri membatalkan 40 surat keputusan mutasi Wali Kota Makassar sebelumnya, Mohammad Ramdhan Pomanto. Ada 1.200 lebih proses mutasi yang dianggap cacat hukum, sehingga para pejabat dikembalikan ke posisi sebelumnya.

Baca Juga: Senada Bawaslu, Wali Kota Nilai 15 Camat di Makassar Tidak Berkampanye

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya