Tersangka Penganiaya Taruna ATKP Hingga Tewas Akan Disidang Hari Ini

Korban meninggal setelah dianiaya seniornya di dalam kampus

Makassar, IDN Times -  Sidang perdana kasus pembunuhan Aldama Putra (19), taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin siang (24/6).

Sesuai jadwal, sidang akan digelar di ruang Bagir Manan dengan agenda pembacaan dakwaan pada terdakwa Muhammad Rusdi, yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tabrani, dari Kejaksaan Negeri Makassar. 

Sebelumnya diberitakan, Aldama meninggal dunia akibat dianiaya Rusdi, yang merupakan senior korban di kampus ATKP Salodong, pada Minggu malam, 3 Februari lalu. 

1. Korban meninggal dunia tidak lama setelah diantar ayahnya ke kampus

Tersangka Penganiaya Taruna ATKP Hingga Tewas Akan Disidang Hari IniIDN Times / Aan Pranata

Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua korban, Pelda Daniel Pongkala baru saja mengantar putra semata wayangnya kembali ke kampus ATKP Makassar, di jalan Salodong, pada Minggu petang (3/2). Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, dia justru mendapat kabar dari pimpinan kampus ATKP bahwa anaknya meninggal dunia.

Daniel yang merupakan anggota TNI Angkatan Udara itu kemudian menemukan beberapa luka lebam di tubuh anaknya saat masih berada di Rumah Sakit Sayang Rakyat. Curiga dengan luka-luka lebam itu, Daniel langsung melaporkan kematian anaknya ke kepolisian. 

2. Polisi amankan senior korban tidak lama setelah kejadian

Tersangka Penganiaya Taruna ATKP Hingga Tewas Akan Disidang Hari IniIDN Times/Abdurrahman

Sehari setelah kejadian, anggota Reskrim Polrestabes Makassar langsung mengamankan Rusdi dan memeriksa 22 orang lainnya yang mengetahui penganiayaan pada korban. Rusdi diketahui memukuli Aldama karena tidak memakai helm saat masuk ke dalam kampus, saat diantar ayahnya dengan sepeda motor. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Wahyu Ariwibowo mengatakan, tersangka Rusdi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. 

3. Menteri Perhubungan mencopot Direktur ATKP karena penganiayaan Aldama

Tersangka Penganiaya Taruna ATKP Hingga Tewas Akan Disidang Hari IniDephub

Kasus ini berdampak lebih luas lagi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahkan sampai mencopot Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dan beberapa pejabat ATKP lainnya. Pihak Kemenhub yang melakukan investigasi internal, menduga telah terjadi penyimpangan sistem dan prosedur hingga menyebabkan kematian Aldama.

“Setelah kami melakukan investigasi dan pertemuan internal, kami memutuskan menonaktifkan direktur ATKP Makassar dan menskorsing satu orang untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/2).

Baca Juga: Polisi Reka Ulang Kasus Tewasnya Taruna ATKP Makassar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya