MUI Sulsel: Pernikahan Sedarah Dilarang dalam Agama Islam

Polisi telusuri keberadaan pelaku pernikahan sedarah

Makassar, IDN Times - Terkait pernikahan dua saudara kandung yang dilakukan warga Bulukumba, AS (32) dan adiknya FT (20), ditanggapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Dalam Islam, pernikahan ini dilarang. 

Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Sulsel Prof Ghalib  kepada IDN Times pada Rabu (3/7). “Dalam Alquran sangat tegas dilarang menikahi ibu kandung, putri kandung, dan saudara kandung. Tentunya di balik larangan tersebut ada dampak lain, seperti dari sisi medis dan aspek sosial budaya kita,” ujar Guru Besar Perbandingan Islam UIN Alauddin ini. 

Baca Juga: Pernikahan Dua Saudara Kandung Hebohkan Bulukumba

1. Pernikahan inses bisa berdampak negatif pada anak yang dikandung

MUI Sulsel: Pernikahan Sedarah Dilarang dalam Agama IslamDok Pribadi

Sebelum AS dan FT kawin lari di Balikpapan, pada Minggu (23/6), FT diketahui sudah hamil 4 bulan dari cinta terlarangnya dengan kakak kandungnya sendiri. Terkait hal tersebut, Prof Ghalib menyebutkan dalam setiap larangan agama selalu memiliki dampak negatif pada orang yang melanggar larangan tersebut. 

Menurut Dokter Ahli Kandungan Fadli Ananda, hubungan sedarah berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan).

“Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah' dari kedua tetua pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipe-nya berada dalam kondisi homozigot,” kata CEO RSIA Ananda ini.

Baca Juga: 18 Ribu Calon Haji Siap Berangkat via Embarkasi Hasanuddin Makassar

2. Polisi telusuri keberadaan pasangan AS dan FT di Kalimantan Timur

MUI Sulsel: Pernikahan Sedarah Dilarang dalam Agama IslamIDN Times/Abdurrahman

Terkait kasus pernikahan inses ini yang dilaporkan oleh istri AS, HE (28), ke Mapolres Bulukumba, pada Senin kemarin (1/7), aparat kepolisian Polres Bulukumba melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AS, yang diduga berada di Kalimantan Timur. Pernikahan AS dan HE sebelumnya, telah dikarunai anak berusia 7 tahun. 

AS yang berstatus terlapor diduga melanggar kasus perzinahan, yang diatur Pasal 284 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 bulan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk mencari keberadaan terlapor dan korban,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

3. Pelaku perkawinan sedarah ditolak kembali ke kampungnya sendiri

MUI Sulsel: Pernikahan Sedarah Dilarang dalam Agama IslamIstimewa

Kepala Desa Salemba Andi Agung, yang ikut mendampingi HE melapor ke Polres Bulukumba, mengungkapkan akibat pernikahan AS dan adiknya sendiri, kedua orang tua dan saudaranya menyebutkan tidak mau lagi menerima kedatangan AS dan adiknya, karena melanggar hukum agama Islam dan adat Bulukumba. Dalam adat Bugis-Makassar, perbuatan yang melanggar norma adat dan budaya, akan mendapat sanksi sosial yang dikenal dengan istilah dipoppangi tanah, yang berarti diusir dari kampung halamannya.  


“Kedua orang tuanya, saudara-saudara dan istrinya tidak mau menerima keduanya kembali ke Bulukumba, termasuk kembali ke Sulsel,” pungkas Andi Agung. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya