Universitas Negeri Makassar Putus Studi 342 Mahasiswa  

Tahun lalu jumlah DO di atas dua ribu mahasiswa

Makassar, IDN Times - Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan mengeluarkan 342 mahasiswa di awal tahun 2019. Mahasiswa yang dikeluarkan atau drop out berasal dari berbagai jurusan di sembilan fakultas.

1. Mahasiswa yang dikeluarkan terkait pelanggaran aturan akademik

Universitas Negeri Makassar Putus Studi 342 Mahasiswa  unm.ac.id

Rektor UNM Profesor Husain Syam mengatakan, keputusan DO mahasiswa terbit pada 26 Desember 2018 lalu, melalui surat keputusan rektor bernomor 6513/UN36/KM/2018. Penetapan mahasiswa putus studi berlaku bagi mahasiswa pada program sarjana dan program diploma UNM.

Husain menjelaskan, pemutusan akademik umumnya mengacu pada sejumlah pelanggaran terhadap peraturan akademik UNM. “Keluarnya surat keputusan ini mengacu pada peraturan akademik UNM, batas waktu studi, lewat masa studi, serta tidak aktif tiga semester menjalani perkuliahan,” kata Husain melalui siaran pers yang diterima Kamis (10/1/2019).

Baca Juga: Kasus 57 Kontainer Kayu Ilegal di Makassar Harus Diproses Tuntas 

2. Mahasiswa DO didominasi asal Fakultas Ilmu Pendidikan

Universitas Negeri Makassar Putus Studi 342 Mahasiswa  pixabay.com

Berdasarkan keputusan rektor, jumlah mahasiswa UNM yang putus studi terbanyak pada Fakultas Ilmu Pendidikan, sebanyak 83 orang. Disusul berturut-turut Fakultas Teknis (60), Fakultas Ilmu Keolahragaan (56), dan Fakultas Bahasa dan Sastra (47).

Berikutnya, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (30), Fakultas Ilmu Sosial (21), Fakultas Seni Desan (20), Fakultas Ekonomi (19), dan Fakultas Psikologi (6).

UNM secara berkala menerbitkan keputusan putus studi. Pada awal tahun 2018, tercatat 2.434 mahasiswa yang dikeluarkan atau tidak aktif.

3. Tidak ada lagi tolerir

Universitas Negeri Makassar Putus Studi 342 Mahasiswa  IDN Times / Aan Pranata

Pihak kampus UNM tidak lagi berkompromi dengan mahasiswa yang masuk daftar DO. Kepala Bagian Humas UNM Burhanuddin mengatakan, selama ini mahasiswa telah diberi kesempatan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, namun tidak dipenuhi dengan baik.

Proses putus akademik diambil setelah masalah administrasi sudah rampung di fakultas masing-masing. “Sebelum mengeluarkan surat keputusan, pihak fakultas juga sudah mengingatkan kepada masing-masing mahasiswa tersebut,” katanya.

Baca Juga: 50 RS di Makassar Tetap Kerja Sama dengan BPJS, Ini Daftarnya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya