Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terpilih Bakal Direhab

Makassar, IDN Times - Anggota DPRD Kota Makassar terpilih Rachmat Taqwa Qurais bakal mengikuti program rehabilitasi narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Saat ini kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut ditahan sebagai tersangka di Kantor Polrestabes Makassar setelah ditangkap atas kasus kepemilikan sabu, 20 Agustus 2019 lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan rehabilitasi berdasarkan permintaan pihak tersangka. Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berkantor di BNNP Sulsel merekomendasikan rehabilitasi karena peran Rachmat sebatas pemakai atau korban.
"Kami akan titip di balai rehabilitasi pecandu narkoba BNNP di Baddoka. Mungkin hari ini atau besok, silakan tunggu saja di Polrestabes," kata Diari kepada IDN Times di Makassar, Jumat (20/9).
1. Rachmat bakal menjalani rehabilitasi inap selama tiga bulan

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Sulsel Sudaryanto, sebelumnya menerangkan, Tim Asesmen Terpadu menerima usulan rehabilitasi yang diajukan pihak tersangka melalui Polrestabes Makassar. Usulan dianggap memenuhi syarat untuk diasesmen karena barang bukti narkoba di bawah satu gram.
Pada proses asesmen, TAT akan memeriksa data tentang tersangka untuk merumuskan bahwa yang bersangkutan tidak terindikasi dengan jaringan peredaran narkoba. Jika tidak terlibat, tersangka bisa mengikuti program pemulihan kesehatan dan perubahan perilaku.
"Tim medis merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal tiga bulan, sambil menunggu proses hukumnya tetap berjalan," kata Sudaryanto melalui pesan singkat, Kamis (5/9).
2. Proses hukum tetap berjalan

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari memastikan Rachmat Taqwa Qurais hanya dititipkan di balai rehabilitasi. Adapun perkara hukumnya tentang kepemilikan barang bukti narkoba dipastikan tetap berlanjut.
Beberapa waktu lalu penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Tahap itu menandakan dimulainya penyidikan.
"Penyidik sudah merampungkan berkasnya. Sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi sekarang dia masih di Polres," ucap Diari.
3. PPP diamkan kasus Rachmat

Rachmat Taqwa masuk dalam daftar surat keputusan pelantikan 50 Anggota DPRD Makassar terpilih periode 2019-2024. Namun statusnya belum sah sebagai legislator karena tidak menghadiri pengambilan sumpah jabatan, pada 9 September 2019 lalu. Kemungkinan Rachmat akan dilantik belakangan, jika memang tidak ada penggantian dari partai.
Ketua DPD PPP Makassar Busranuddin Baso Tika pernah mengatakan akan meminta Rachmat Taqwa mengundurkan diri. Jika tidak, partai akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan. Namun hingga kini soal status Rachmat didiamkan tanpa tindak lanjut.
Sekretaris DPD PPP Makassar Patris Suyuti juga menyatakan Rachmat masih berstatus anggota partai. "Kita belum ketemu. Kami sudah bersurat ke Polrestabes untuk bertemu dengan dia (Rachmat), untuk membawakan surat pengunduran diri. Tapi ini belum dibawakan. Kami tunggu informasi dari sana," kata Patris beberapa waktu lalu.