SK Pengganti Dua Legislator DPRD Sulsel Tertahan di Kemendagri

Mereka dilantik jika SK sudah terbit

Makassar, IDN Times - Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan belum menerima surat keputusan (SK) tentang penetapan dua orang pengganti legislator terpilih. Nama pengganti telah diusulkan oleh KPU kepada Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu untuk kemudian dilantik.

Sebelumnya, dua legislator batal dilantik pada 24 September 2019, karena lebih dulu dipecat oleh partainya. Mereka adalah Misriani Ilyas dari Partai Gerindra dan Novianus YL Patanduk wakil PDI Perjuangan. Berdasarkan usul partai bersangkutan, KPU menetapkan penggantinya, masing-masing Adam Muhammad (Gerindra) dan Risfayanti Muin (PDIP).

“Belum, belum ada (SK) yang masuk,” kata Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir di Makassar, Senin (30/12).

Baca Juga: Bakal Diganti, Legislator Terpilih DPRD Sulsel Ancam Gugat KPU  

1. Prosesnya berbeda dengan penggantian antar waktu (PAW)

SK Pengganti Dua Legislator DPRD Sulsel Tertahan di KemendagriIDN Times/Aan Pranata

Pada 24 September, sebanyak 83 dari 85 legislator terpilih dilantik sebagai Anggota DPRD Sulsel. Dua legislator terpilih lainnya batal dilantik karena namanya tidak tercantum dalam SK yang diterbitkan Kemendagri.

Belakangan, KPU Sulsel memproses penggantian dua legislator terpilih. Namun mekanismenya dipastikan bukan penggantian antar waktu (PAW), yang diajukan oleh Sekretariat DPRD kepada KPU. 

“Kalau PAW, kita yang ajukan ke KPU, terus KPU balas surat pengajuan kita. Setelah itu, kita serahkan ke gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri. Setelah ada persetujuan dari Kemendagri baru kita lakukan pelantikan,” kata Jabir.

2. Pelantikan menunggu SK Kemendagri

SK Pengganti Dua Legislator DPRD Sulsel Tertahan di KemendagriSekretaris DPRD Sulsel M Jabir (IDN Times/Aan Pranata)

Pelantikan pengganti caleg terpilih DPRD Sulsel kini menunggu SK dari Kemendagri. Nama pengganti telah diajukan KPU Sulsel kepada Kemendagri, melalui gubernur.

Sekwan menyatakan pihaknya tidak menempuh upaya apa pun untuk pelantikan tersebut. Pihaknya tinggal menunggu SK diterbitkan.

“Kalau sudah ada dari Kemendagri, baru kita lantik,” ucapnya.

3. KPU sudah lepas tangan

SK Pengganti Dua Legislator DPRD Sulsel Tertahan di KemendagriKantor KPU Sulawesi Selatan. IDN Times/Aan Pranata

Anggota KPU Sulsel Asram Jaya memastikan pihaknya telah merampungkan usulan penggantian dua caleg terpilih DPRD Sulsel. Nama pengganti telah diajukan kepada Kemendagri, sehingga proses di KPU dianggap selesai.

Soal pelantikan, KPU Sulsel lepas tangan. Asram menyatakan agenda tersebut di luar kewenangan lembaganya.

“Tidak tahu soal itu, karena ini urusan Kemendagri,” kata Asram.

Baca Juga: KPU Ganti Dua Legislator DPRD Sulsel yang Gagal Dilantik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya