Sempat Lumpuh, Layanan Dukcapil Makassar Kembali Aktif

Masyarakat bisa memohon perekaman data e-KTP

Makassar, IDN Times - Masyarakat Kota Makassar bisa kembali mengakses layanan administrasi kependudukan seperti perekaman data e-KTP. Layanan tersebut sempat lumpuh selama satu pekan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar tidak bisa mengakses pusat data atau server Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri memang sempat membatasi akses jaringan komunikasi dan data (Jarkomdat) sebagai bentuk teguran. Pj Wali Kota Makassar dianggap bersalah karena melakukan mutasi pejabat Disdukcapil tanpa izin Kemendagri.

Kepala Dinas Disdukcapil Makassar Aryati Puspasari menyatakan layanan kependudukan kembali normal seperti biasa. Adminduk bisa diakses sejak Kamis (16/1).

“Alhamdulillah, Jarkomdat Dukcapil sudah kembali normal atau online sejak kemarin pagi,” kata Puspa saat dikonfirmasi IDN Times di Makassar, Jumat (17/1).

Baca Juga: Layanan e-KTP Makassar Lumpuh, Ini Penyebabnya

1. Layanan kependudukan di kantor kecamatan juga pulih

Sempat Lumpuh, Layanan Dukcapil Makassar Kembali AktifIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Seiring akses yang kembali aktif, Pemkot Makassar membuka layanan administrasi kependudukan seperti biasa. Selain di Kantor Dinas Dukcapil, pelayanan juga berlaku di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan kantor-kantor kecamatan se-Makassar.

Koordinator Pelayanan Kependudukan Kecamatan Tallo, Syawal mengatakan, pihaknya sudah mulai memproses permohonan yang diajukan oleh masyarakat. Saat akses lumpuh, Kecamatan Tallo tetap menerima berkas permohonan untuk masuk daftar antre.

“Sejak kemarin kita sudah mencetak kartu keluarga dan surat pindah baik antar kecamatan, kelurahan, dan antar provinsi,” kataya.

2. Kemendagri minta pejabat Disdukcapil diganti

Sempat Lumpuh, Layanan Dukcapil Makassar Kembali AktifIDN Times/Asrhawi Muin

Pada Agustus 2019, Kemendagri memblokir akses data kependudukan untuk Kota Makassar. Saat itu Pemkot dianggap bersalah karena melaksanakan mutasi kepala Disdukcapil tanpa izin Kemendagri. Akses kembali terbuka setelah Wali Kota mengembalikan pejabat kepala dinas yang lama, Aryati Puspasari.

Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb mengatakan, Kemendagri ternyata tidak hanya mempersoalkan mutasi kadis. Melainkan juga pejabat lain, yaitu administrator dan pengawas di Disdukcapil. Namun dia mengaku baru menyadari soal itu belakangan.

“Itu miskomunikasi saja. Ada pejabat yang harus diganti, ternyata saya tidak tahu itu harus diganti,” kata Iqbal di Makassar, Jumat (10/1).

3. Makassar masih kekurangan blangko e-KTP

Sempat Lumpuh, Layanan Dukcapil Makassar Kembali AktifIlustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Selain masalah akses jaringan, Dinas Dukcapil Makassar masih dibayangi persoalan lama. Seperti di daerah lain, Dinas mengalami kekurangan blangko untuk mencetak e-KTP. Akibatnya terjadi antrean panjang untuk pencetakan.

Di Makassar, Puspa menyebutkan, antrean pencetakan e-KTP juga masih terjadi. Pihaknya membutuhkan sekitar 50 ribu keping blangko untuk melayani permintaan cetak dari masyarakat. Puspa berharap segera ada solusi dari Kemendagri.

“Kita menunggu saja, karena pengadaan dan distribusi blangko secara nasional. Belum ada kewenangan diberikan kepada kami,” kata Puspa.

Baca Juga: Rekrut PPK Pilkada, KPU Makassar Perlonggar Batas Usia Maksimal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya