Relawan Caleg di Bulukumba Divonis Hukuman 8 Bulan karena Politik Uang

Terbukti bagi-bagikan uang kepada peserta kampanye

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada seorang relawan calon legislatif DPR RI. Terdakwa bernama Syamsuri terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait politik uang.

"Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp3 juta," kata Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar, Kamis (25/1/2024).

Menurut amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba, Syamsuri dijatuhi hukuman percobaan. "Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) bulan."

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Pangan di Sulsel Terkendala Data KPM

1. Didakwa bagi-bagi uang saat kampanye caleg

Relawan Caleg di Bulukumba Divonis Hukuman 8 Bulan karena Politik UangIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Vonis terhadap Syamsuri diputuskan majelis hakim PN Bulukumba pada Selasa, 23 Januari 2023.  Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan, yaitu, "dengan sengaja secara tidak langsung memberikan uang dan materi lain kepada peserta kampanye."

Kasus ini bermula dari kampanye caleg DPR RI Zainuddin Hasan di Para-para, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, 30 November 2023. Menurut dakwaan, saat itu terdakwa dengan sengaja memberikan uang secara langsung kepada peserta kampanye pemilu. Uang itu sebagai imbalan kepada peserta kampanye yang sudah hadir. 

Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Aparat diminta tidak tebang pilih

Relawan Caleg di Bulukumba Divonis Hukuman 8 Bulan karena Politik Uanglogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Dilansir Antara, Syamsuri menyatakan menghargai putusan PN Bulukumba. Meski, dia juga menyebut dakwaan yang ditujukan tidak sesuai dengan perbuatannya.

"Tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, bisa membersihkan nama baik Bulukumba, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis," katanya.

Atas kejadian itu, ia mengimbau masyarakat maupun relawan peserta Pemilu jangan ragu melaporkan apabila melihat tindakan yang mengarah ke politik uang. Pihaknya pun berharap Bawaslu maupun Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), jangan tebang pilih terhadap setiap pelanggaran pemilu, siapapun pelakunya.

"Ketika ada indikasi pelanggaran, apakah itu pelanggaran money politik (politik uang) atau pelanggaran Undang-undang Pemilu, proses jangan tebang pilih," ucapnya.

3. Politik uang salah satu isu kerawanan pemilu

Relawan Caleg di Bulukumba Divonis Hukuman 8 Bulan karena Politik UangIlustrasi pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar mengtakan, pada tahun 2023 lalu Bawaslu RI telah menyampaikan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Salah satu isu itu adalah politik uang, dan Bulukumba masuk kategori rawan tinggi.

Data IKP Bawaslu RI yang dirilis pada 2013 lalu, Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan dikategorikan masuk dalam zona merah terkait kasus dugaan politik uang dan menduduki peringkat ke delapan se-Indonesia.

"Saya kira ini menjadi evaluasi tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi seluruh pihak termasuk masyarakat Bulukumba untuk sama-sama bahu membahu bagaimana menolak dan mencegah politik uang," dia menerangkan.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Periksa Saksi-saksi di Kasus Sekda Takalar 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya