Rasis ke Mahasiswa Papua, Polisi Tangkap Pemilik Akun @AgusMatta2

Makassar, IDN Times - Aparat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda)Sulawesi Selatan menangkap seorang warga Kota Makassar terkait ujaran kebencian di media sosial. Pelaku merupakan lelaki karyawan swasta berinisial AG, pemilik akun Twitter @AgusMatta2.
Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan, AG ditangkap karena memuat konten bernada rasisme tentang mahasiswa Papua di Twitter pada Agustus lalu. AG ditangkap berdasarkan informasi dari Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
"Salah satu konten yang di-posting bermuatan kebencian, permusuhan kelompok, atau SARA. Polda Sulsel menindaklanjuti karena yang bersangkutan berdomisili di Makassar," kata AKBP Parojahan di Makassar, Kamis (5/9).
1. Isi twit merespons pemberitaan media asing tentang kerusuhan Papua

Polda Sulsel menangkap AG karena konten yang diunggah di Twitter pada 28 Agustus 2019 lalu. Saat itu, lewat akun @AgusMatta2, dia menanggapi cuitan kantor berita Al Jazeera soal berita kerusuhan di Papua.
AG menulis: "Usir semua mahasiswa N Pemuda monyet Papua kembali ke Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelamkan dan menghancurkan."
AKBP Parojahan mengatakan konten tersebut bermuatan rasisme dan memuat unsur kebencian. "Menurut terduga pelaku, motifnya karena sekadar menunjukkan patriotisme yang tinggi, tapi kan salah," ucapnya.
2. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara

AG ditangkap beserta barang bukti satu unit telepon genggam merk Blackberry warna hitam. Polisi juga lantas menyita email beserta akun dan kata sandi akun Twitter @AgusMatta2.
AG ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yaitu barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," Parojahan menerangkan.
3. Pelaku mengaku emosional

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sulsel, pelaku AG mengaku terpancing emosi saat memuat konten bernada rasisme di Twitter. Dia pun tidak tahu bahwa perbuatannya berdampak hukum.
"Saya tidak tahu, tidak sampai ke sana karena jiwa saya emosional. Di situ saya menyesal, saya baru tahu dampak hukumnya," kata dia.