PSBB Dimulai, Angkutan Umum Dilarang Keluar Masuk Makassar

PSBB mulai berlaku Jumat (24/4) pukul 00.00 Wita

Makassar, IDN TimesPemerintah Kota Makassar telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Jumat (24/4), lewat pukul 00.00 Wita. PSBB berlaku selama 14 hari, dan bisa diperpanjang.

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, seiring pemberlakuan PSBB, semua aktivitas transportasi atau kendaraan komersil antar kota dilarang sementara. Yang dimaksud adalah angkutan umum dari dan menuju Kota Makassar.

Larangan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktifitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi,” ujar Iqbal melalui siaran pers yang diterima Jumat.

Baca Juga: 6000 Pekerja di Makassar Terdampak COVID-19 Akan Terima Bantuan Pangan

1. Larangan transportasi umum bisa mengurangi pergerakan orang

PSBB Dimulai, Angkutan Umum Dilarang Keluar Masuk MakassarPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Humas Pemkot Makassar

Iqbal mengatakan, aturan larangan sementara bagi angkutan transportasi umum berarti tidak ada aktivitas keluar masuk penumpang. Baik itu di terminal, perbatasan kota, bandara, serta Pelabuhan. Diharapkan, kurangnya pergerakan orang bisa membantu menurunkan potensi penyebaran COVID-19 di Makassar.

Iqbal berharap penyebaran penyakit akibat virus corona tak lagi meningkat, sehingga Pemkot Makassar tidak perlu menambah masa PSBB.

“Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini,” ucap Iqbal.

2. Kendaraan angkutan dengan syarat tertentu bisa berkoordinasi

PSBB Dimulai, Angkutan Umum Dilarang Keluar Masuk MakassarIDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said mengatakan, pihaknya menurunkan petugas ke lapangan untuk memastikan aturan larangan ini berjalan optimal. Pihaknya menggandeng Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel untuk mengawasi titik-titik potensial seperti jalur perbatasan.

“Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan,” katanya.

3. Polisi tindak tegas warga yang melanggar aturan PSBB

PSBB Dimulai, Angkutan Umum Dilarang Keluar Masuk MakassarIDN Times/Achmad Hidayat Alsair

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan bakal menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB di Makassar. Selain upaya paksa, warga yang melanggar juga bisa dikenai hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Adapun sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yakni sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah kecuali 8 sektor seperti yang terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.

Selain itu diatur pula soal pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi jumlah orang dan jarak orang, sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang per moda.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel pun membangun 6 posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Selain itu kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Makassar.

"Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar," kata Ibrahim.

Baca Juga: Ingat! Tidak Boleh Ngabuburit dan Sahur on The Road Saat PSBB Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya