Potensi Pajak YouTuber di  Sulsel Hampir Rp1 Miliar

Ada 20 Youtuber di Sulsel yang layak kena pajak penghasilan

Potensi pajak yang berasal dari penghasilan YouTuber di Sulawesi Selatan berkisar Rp935 juta per tahun. Potensi itu diungkapkan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta).

Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin mengatakan, potensi pajak itu berasal dari 20 YouTuber yang dianggap sudah layak dikenai pajak penghasilan.

"Jadi ada potensi pajak hampir Rp1 miliar. Kami juga saat ini fokus memberikan pemahaman kepada para YouTuber terkait pajak," kata Syafrudin dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan Macamnya

1. Pajak untuk YouTuber diberlakukan mulai tahun ini

Potensi Pajak YouTuber di  Sulsel Hampir Rp1 MiliarIlustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Syafrudin mengatakan, pihaknya secara terbuka mengundang para YouTuber yang ingin mengetahui seperti apa konsep pajak untuk mereka. Sebab pajak penghasilan dari YouTube akan mulai diberlakukan.

"Jadi pajak itu mengacu dua syarat obyektif dan subyektif. Intinya kita rencana akan berlakukan sistem pajak tahun ini," jelasnya.

2. Ada 94 usaha yang memungut pajak e-commerce

Potensi Pajak YouTuber di  Sulsel Hampir Rp1 MiliarIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenai transaksi digital atau e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.

Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.

94 pelaku PMSE ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia.

3. Capaian pajak Rp13,688 triliun di 2021

Potensi Pajak YouTuber di  Sulsel Hampir Rp1 Miliar(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta) mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2021, mencapai Rp13,688 triliun. Nilai itu 94,17 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,536 triliun.

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono, mengatakan hal ini terwujud berkat kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh unsur dan jajaran kanwil di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Capaian ini mengalami pertumbuhan sebesar 10,88 persen apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2020 pada periode yang sama yaitu sebesar Rp12,345 triliun," kata Eko.

Ia menjelaskan, berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbarta terbesar disumbangkan oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp7,18 triliun yakni 52,47 persen.

Selanjutnya disusul secara berurutan oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp6 triliun (43,88 persen) dan ajak lainnya Rp241,6 miliar (1,77 persen), PBB dan BPHTB sebesar Rp203,8 miliar (1,49 persen), serta terakhir oleh Pendapatan PPh DTP sebesar Rp54,1 miliar sebesar 0,40 persen.

Sementara itu berdasarkan sektor usaha, pendukung terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 19,46 persen.

Lalu disusul sektor unggulan lain seperti Konstruksi (17,86 persen), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib (16,68 persen), industri pengolahan (9,90 persen), dan Jasa Keuangan dan Asuransi (7,71 persen).

Kemudian untuk sektor usaha lainnya memberikan kontribusi sebesar 28,19 persen.

Baca Juga: Sulsel Nebeng Promosi Destinasi Wisata di MotoGP Mandalika

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya