Polda Sulsel gagalkan Peredaran Narkoba Puluhan Kilogram

Ada dua terduga pengedar yang ditangkap

Makassar, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  menangkap dua terduga pengedar narkoba di Makassar, dengan barang bukti puluhan kilogram. Bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

"Iya benar, ada pengungkapan besar (narkoba). Besok (hari ini) dirilis yah di Polda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes La Ode Aries Elfatar dikonfirmasi Antara, Rabu malam (25/8/2021).

Baca Juga: Gandeng Polri, Eks Napi Terorisme di Makassar Gelar Vaksinasi COVID-19

1. Kapolda akan menjelaskan soal penangkapan

Polda Sulsel gagalkan Peredaran Narkoba Puluhan KilogramKapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam. IDN Times/Sahrul Ramadan

La Ode tidak menerangkan secara rinci soal penangkapan itu. Dia menyatakan rilis penangkapan akan disampaikan langsung Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam hari ini, Kamis (26/8/2021).

"Iya ada puluhan kilogram, nanti akan dirilis oleh Kapolda ya dan tersangkanya," katanya.

2. Dua orang ditangkap di hotel

Polda Sulsel gagalkan Peredaran Narkoba Puluhan KilogramIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Menurut informasi di kepolisian, dua pelaku ditangkap tim Ditresnarkoba di salah satu hotel di Makassar. Petugas bergegas setelah menerima adanya laporan mengenai transaksi narkoba.

Hasil penangkapan ditemukan narkoba jenis sabu diperkirakan seberat 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi siap edar. Diamankan tiga koper dan satu tas ransel diduga berisi barang haram tersebut.

3. Pelaku sindikat internasional?

Polda Sulsel gagalkan Peredaran Narkoba Puluhan KilogramIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan sementara, kedua pelaku yang ditangkap merupakan jaringan internasional yang memasok barang haram tersebut ke Indonesia. Namun belum ada petugas yang mengonfirmasi soal itu.

Saat ini, tim Polda Sulsel juga masih menyelidiki lebih lanjut soal penangkapan tersebut.

Baca Juga: Tarik Perhatian, Kodim Makassar Gelar Vaksinasi di Mobil Tank Tempur

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya