Panitia Angket Buka Peluang Pemakzulan Gubernur  

Hasil penyelidikan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan segera menyusun kesimpulan hasil penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Kesimpulan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para terperiksa, pandangan ahli, dan bukti-bukti terkait.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, kesimpulan akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Salah satu rekomendasi, bisa saja berupa hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Gubernur maupun Wagub Sulsel.

"Kita rapat internal dulu. Bisa saja rekomendasi (pemakzulan) kepada Mahkamah Agung. Kalau ada korupsi kerugian negara bisa rekomendasi ke aparat hukum, boleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian," kata Kadir di Makassar, Jumat (2/8).

Baca Juga: Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur Nurdin

1. Sejumlah dugaan pelanggaran dianggap terang-benderang

Panitia Angket Buka Peluang Pemakzulan Gubernur  IDN Times/Aan Pranata

Hak angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi. Ada lima poin materi penyelidikan yang berupaya diungkap, misalnya kontroversi mutasi pejabat, pencopotan tanpa mekanisme, dugaan bagi-bagi proyek, hingga realisasi APBD rendah.

Kadir mengatakan, sejauh ini sekitar 30 terperiksa menguatkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk Gubernur Nurdin yang diperiksa Kamis (1/8). Saat itu Nurdin mengakui soal pencopotan tiga pejabat pimpinan pratama atas kewenangannya sendiri, sedangkan SK mutasi 193 pejabat yang kontroversial disebut kesalahan Wagub.

"Ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang. Kemarin saksi ahli yang dihadirkan juga menyebut pelanggaran sudah terang benderang," kata Kadir.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

2. Gubernur Nurdin dianggap tidak terbuka

Panitia Angket Buka Peluang Pemakzulan Gubernur  IDN Times/Abdurrahman

Gubernur Nurdin Abdullah diperiksa sekitar tiga jam, diselingi skorsing istirahat saat Magrib. Dia mengklarifikasi berbagai dugaan pelanggaran yang diungkap Panitia Angket. Dia juga bersumpah bahwa tidak ada keluarga yang terlibat proyek di Pemprov Sulsel.

Soal pencopotan pejabat tanpa melalui mekanisme penilaian kinerja, Nurdin berdalih punya alasan lain. Pejabat yang dicopot disebut terlibat praktik pelanggaran, yang ditandai dengan surat rekomendasi dari KPK dan BPK. Dia siap menerima risiko atas keputusannya itu. "Saya hanya menjaga marwah pemerintahan. Langsung saya copot, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," kata Nurdin.

Kadir Halid mengapresiasi kehadiran Gubernur. Namun di sisi lain, dia menganggap Nurdin kurang terbuka. Terbukti, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan dijawab dengan tidak tahu atau lupa. 

"Banyak yang tidak diungkap hal-hal yang sebenarnya. Tapi kami punya penilaian tersendiri. Nanti akan disimpulkan secara internal," Kadir mengatakan.

3. Panitia Angket dibatasi tenggat 60 hari kerja

Panitia Angket Buka Peluang Pemakzulan Gubernur  IDN Times/Aan Pranata

Panitia Angket DPRD Sulsel resmi terbentuk pada 26 Juni lalu. Sejak saat itu, panitia beranggotakan 20 legislator lintas fraksi menjalankan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait di dalam maupun luar pemerintahan.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Panitia Angket diberi tenggat selama 60 hari kerja untuk menuntaskan penyelidikan. Setelah itu mereka bertanggungjawab untuk menyampaikan hasilnya dalam bentuk rekomendasi di hadapan sidang paripurna DPRD.

Baca Juga: Hak Angket Lahir dari Gagalnya Lobi DPRD dan Gubernur Sulsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya