KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Nurdin Abdullah, Siapa Saja?

KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022). Penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi dengan terpidana eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan atas pengembangan kasus Nurdin. KPK menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas PUTR.

"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, ACC: Banyak Pihak Terlibat

1. KPK sudah menetapkan tersangka baru

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Nurdin Abdullah, Siapa Saja?PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan tersangka sehubungan proses penyidikan tersebut. Namun KPK belum mengumumkan kepada publik siapa saja yang jadi tersangka.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan, " ucap Ali.

2. KPK masih kumpulkan bukti-bukti

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Nurdin Abdullah, Siapa Saja?Tim penyidik KPK membawa sejumlah barang usai menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Kamis (21/7/2022). IDN Times/Istimewa

Ali Fikri mengatakna, mengatakan pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan. Di antaranya dengan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

3. KPK geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Nurdin Abdullah, Siapa Saja?Suasana gedung saat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Kamis (21/7/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel di Jalan AP Pettarani makassar, Kamis (21/7/2022).Pemeriksaan baru berakhir pukul 19.30 WITA. Usai penggeledahan, tim terlihat membawa satu koper berwarna merah muda, tiga kardus, dan satu boks kuning. 

Tim penyidik yang keluar dari gedung tidak ingin menjelaskan lebih jauh perihal kedatangan mereka. Salah satu penyidik sempat menjawab pertanyaan wartawan yang sejak lama menunggu di luar gedung.

"Nanti ada konpres (konferensi pers) dari pimpinan. Pokoknya ini terkait kasus lama. Yang dibawa terkait pembuktian kasus. Kasus lama di zaman gubernur sebelumnya," ujar penyidik yang enggan menyebutkan namanya itu.

Diketahui, Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Agung sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Edy Rahmat divonis hukuman empat tahun. 

Baca Juga: Dari Kasus Nurdin Abdullah, KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ada Apa?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya