Jadi Tersangka, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

Pernikahan disaksikan Kapolrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Seorang tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi menikah di Kantor Polrestabes Makassar, Sabtu (5/1). Laode Nur Alam yang sudah mendekam dalam tahanan selama dua pekan itu, menikahi mempelai wanita bernama Dwi Astuti Hadiningrum.

Pernikahan digelar di Masjid Al Iksan, dalam kawasan Markas Polrestabes Makassar, di Jalan Ahmad Yani. Pernikahan disaksikan orangtua dan keluarga, serta kerabat kedua mempelai.

Baca Juga: Mempelai Pria Sakit, Akad Nikah Pengantin Ini Berlangsung di Puskesmas

1. Mahar uang dan seperangkat alat salat

Jadi Tersangka, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor PolisiIDN Times / Istimewa

Dalam video yang didokumentasikan Humas Polrestabes Makassar, Alam mengucapkan kalimat akad nikah dengan lancar. Dia dengan sigap mengikuti setiap pernyataan imam.

Alam menikahi mempelai wanita dengan mahar berupa uang 88 Riyal Arab Saudi, plus seperangkat alat salat dan satu stel perhiasan. Isak tangis hadirin tak terbendung saat prosesi pernikahan.

“Pernikahan berjalan lancar dan khidmat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

2. Pernikahan dihadiri Kapolrestabes

Jadi Tersangka, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor PolisiIDN Times/Istimewa

Pernikahan di tahanan itu turut disaksikan Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo. Dia mengucapkan selamat dan turut mendoakan pernikahan kedua mempelai.

Dicky mengatakan, Kepolsian membolehkan pernikahan tahanan digelar dengan mempertimbangkan hak asasi manusia. Keluarga mempunyai alasan yang jelas sehingga diberikan izin hadir.

“Apabila ada keluarga tahanan yg meninggal dunia, maka dia boleh membesuk. Termasuk apabila ada tahanan yang akan melangsungkan pernikahan. Semua kegiatan ini demi kemanusiaan,” ujar dia.

3. Mempelai pria jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional

Jadi Tersangka, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor PolisiIDN Times/R Cije Khalifatullah

Laode Nur Alam merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar. Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan enam tersangka, masing-masing adalah mantan pejabat dinas, dan lima rekanan, termasuk Alam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Ujang Darmawan mengatakan, kasus ini bergulir pada 2015 dan 2016. Tersangka, diduga bekerja sama menyelewengkan uang negara Rp300 juta lebih. Kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

“Mereka (tersangka) seakan melaksanakan pemesananan barang. Tapi setelah uang dicairkan, beberapa barang ternyata tidak dibeli atau fiktif,” kata Ujang. 

Baca Juga: KPK Dalami Pihak Lain di KemenPUPR yang Ikut Korupsi Proyek SPAM

Topik:

  • Aan Pranata
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya