Gagal Dilantik di DPRD Sulsel, Misriani Berencana Menggugat Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Legislator terpilih dari Partai Gerindra Misriani Ilyas menyiapkan gugatan hukum jelang penggantinya dilantik di DPRD Sulawesi Selatan. Misriani batal dilantik sebagai legislator pada 23 September 2019 karena dia lebih dahulu dipecat oleh partainya.
Gerindra memutuskan mengganti Misriani dengan caleg lain, Adam Muhammad. Legislator PDIP Novianus YL Patanduk juga bernasib sama, dipecat oleh partai dan digantikan oleh Risfayanti Muin.
Sekretariat DPRD tengah mempersiapkan pelantikan kedua orang pengganti, setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusannya. Kuasa Hukum Misriani, Asnawi Patandjengi menyatakan bakal membawa SK penetapan itu ke pengadilan, jika pelantikan tetap digelar.
“Kami akan PTUN (pengadilan tata usaha negara)-kan SK Mendagri tersebut. Secepatnya, setelah kami mendapat SK pelantikannya,” kata Asnawi saat dihubungi, Kamis (23/1).
1. Pemberhentian Misriani di Partai Gerindra belum berkekuatan hukum tetap
Asnawi menyayangkan keputusan Kemendagri menerbitkan SK pelantikan atas pengganti Misriani. Dia juga mengkritik KPU Sulsel dan Gubernur yang tetap memproses penggantian legislator terpilih.
Asnawi menjelaskan, Misriani diganti karena diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra. Sedangkan keabsahan pemberhentian itu belum final, karena masih sementara diuji di pengadilan. Dengan kata lain, menurut Asnawi, pemberhentian belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau yang mengikat.
“Harusnya semua pihak terkait, baik itu KPU Sulsel, Gubernur, maupun Mendagri taat asas. Kalau pihak-pihak tersebut tidak menghargai adanya proses hukum yang sementara berjalan, maka sama saja mereka tidak mengakui negara kita sebagai negara yang berdasarkan hukum,” ucap Asnawi.
2. Gugatan hukum masih berproses di PN Jaksel
Usai Pemilihan Umum 2019, sebanyak 14 caleg Gerindra yang tidak terpilih, menggugat DPP partai, dan menuntut agar dilantik sebagai anggota legislatif di berbagai daerah terpisah. Para penggugat termasuk R Wulansari alias Mulan Jameela di DPR RI, dan Adam Muhammad di DPRD Sulsel.
Gugatan 14 caleg diterima PN Jaksel, lewat putusan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Gerindra kemudian mengakomodir para penggugat tersebut dengan memecat caleg terpilih, termasuk Misriani.
Sejak beberapa waktu lalu, Misriani dan sejumlah caleg terpilih Gerindra mengajukan gugatan balik kepada partai di PN Jakarta Selatan. Sejauh ini proses hukum masih berjalan.
Baca Juga: Tolak Penggantian Caleg Terpilih, Pendukung Misriani Demo KPU Sulsel
3. Agenda pelantikan tidak terganggu gugatan hukum
Setelah berproses selama berbulan-bulan, penggantian legislator akhirnya disetujui Kementerian Dalam Negeri. Surat keputusan pelantikan diterima Sekretariat DPRD dari Kemendagri pada Senin (20/1).
Belum dipastikan kapan agenda pelantikan digelar. Sekretariat menyerahkan penentuan agenda pelantikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas melalui Badan Musyawarah, pekan depan. Adapun gugatan hukum yang tengah berjalan, dipastikan tidak akan menghambat rencana pelantikan.
“Kami sederhana saja. Acuannya SK Mendagri. Sudah ada di meja pimpinan dan akan dirapatkan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Dijegal Mulan Jameela Cs, Caleg Terpilih Gerindra Masih Bisa Dilantik