Eks Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, KPU Makassar: Tunggu Edaran

Rancangan revisi PKPU masih digodok

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum memastikan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Regulasi itu masih digodok oleh KPU RI.

KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengatur pencalonan di pilkada. Selain eks napi koruptor, turut mengemuka rencana larangan mantan napi kasus tercela ikut pilkada, seperti judi, zina, narkoba, dan kesusilaan.

"Kami menunggu edaran dari KPU RI terkait teknisnya. Biasanya teknis pencalonan seperti itu dirakordakan secara nasional, untuk menyamakan persepsi sebagai penyelenggara di dalam menafsir aturan di PKPU dan UU Pilkada," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada wartawan, Minggu (17/11).

1. Rancangan revisi PKPU sementara diuji publik

Eks Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, KPU Makassar: Tunggu EdaranANTARA FOTO/Reno Esnir

Endang mengatakan, revisi PKPU 3/2017 sejauh ini masih sebatas rancangan. Regulasi itu sementara pada tahap uji publik.

Endang sendiri enggan berspekulasi tentang aturan pencalonan di pilkada tahun 2020. Bisa saja terjadi perubahan dibandingkan sebelumnya, namun bisa juga tanpa revisi.

"Jadi masih dalam proses. Kami menunggu bagaimana hasil penetapan dari rencana revisi tersebut," ucap Endang.

2. Pendaftaran bakal calon dibuka Maret 2020

Eks Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, KPU Makassar: Tunggu EdaranIDN Times/Aan Pranata

Pilkada Makassar diulang di tahun 2020, karena tidak ada pemenang di ajang yang sama tahun 2018. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, pemungutan suara Pilkada Makassar digelar 23 September 2020. Namun agenda penyelenggaraannya sudah dimulai sejak jauh hari.

KPU pada daerah penyelenggara, mulai merancang program dan anggaran sejak Mei hingga September 2019, diikuti penandatanganan dana hibah dari pemerintah daerah per Oktober 2019. KPU lalu menggelar sosialisasi mulai 1 November 2019 hingga 22 September 2020.

Panitia adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai sejak 31 Desember 2019 hingga 21 Agustus 2020. Di sisi lain, KPU memperbarui data pemilih pada 27 Maret hingga September 2020.

Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar digelar pada Maret 2020. Kampanye berlangsung 81 hari, antara 2 Juli hingga 19 September 2020.

Baca Juga: Diulang karena Tanpa Pemenang, 6 Fakta Pilkada Makassar 2020    

3. DPR belum setuju usulan KPU soal larangan bagi napi koruptor

Eks Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, KPU Makassar: Tunggu EdaranANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum sepakat terkait narapidana atau napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat nersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, 4 November, mengatakan belum ada kesepahaman bersama. Politikus Partai Golkar itu mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam undang-undang, sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi calon legislatif.

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama, sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," kata Ahmad Doli, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11).

Baca Juga: KPU Makassar Gagal Selesaikan Rekapitulasi Pemilu Sesuai Jadwal  

Baca Juga: KPU Makassar Dapat Hibah Pilkada Rp78 Miliar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya