Dinkes Sulsel Sarankan Dokter Batasi Praktik Rutin

Dokter diimbau buka konsultasi lewat media sosial

Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyarankan para dokter di wilayahnya agar membatasi jadwal praktik atau kontak dengan pasien. Saran ini berlaku selama pandemi, untuk mencegah menularnya COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Ichsan Mustari mengatakan, saran itu sesuai imbauan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, di Kementerian Kesehatan. Pembatasan praktik dokter juga disarankan di daerah lain, kecuali bagi pasien darurat.

"Jadi diharapkan mengurangi kontak dengan pasien. Perlu pengaturan jadwal sedemikian rupa yang tentu tidak mengabaikan pasien emergency," Ichsan pada konferensi video dengan jurnalis, Jumat (17/4) malam.

Baca Juga: Dokter-dokter Residen di Makassar Mulai Tumbang Terpapar Corona

1. Dokter dan pasien disarankan berkomunikasi lewat media sosial atau konferensi video

Dinkes Sulsel Sarankan Dokter Batasi Praktik RutinKepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari. IDN Times/Asrhawi Muin

Ichsan mengatakan, pembatasan jadwal praktik dianggap perlu, di tengah bertambahnya kasus COVID-19 di Sulsel. Terlebih, belakangan ada juga dokter yang ikut tertular virus corona dari pasien yang tidak jujur dengan Riwayat dan latar belakangnya.

Pembatasan kontak dengan pasien tidak berlaku bagi pasien COVID-19 karena sudah menjadi kewajiban untuk total melayannyai selama 24 jam. Adapun pasien yang tidak dalam kondisi darurat, bisa berkonsultasi dengan dokter melalui saluran komunikasi di media sosial.

"Jadi misalnya pasien poli atau rawat jalan, maka bisa dilakukan komunikasi. Kita anjurkan jika ada pasien ingin konsultasi maka bisa dilakukan melalui video conference,” ujarnya.

2. Rumah sakit diimbau menunda pelayanan efektif selain COVID-19

Dinkes Sulsel Sarankan Dokter Batasi Praktik RutinRektor USU Runtung Sitepu mengecek kesiapan alat PCR untuk menguji sampel swab tenggorok dari pasien terduga penderita COVID-19 di Sumut (Tim Humas USU/Amri Affandi Simatupang)

Demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin di rumah sakit kecuali emergensi atau darurat.

Imbauan ini sebagai langkah mencegah dokter dan tenaga kesehatan juga pasien yang berkunjung ke rumah sakit, terjangkit virus corona yang telah dinyatakan sebagai pandemik global.

Dalam keterangan di situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id yang dikutip Jumat (17/4), disebutkan bahwa imbauan ini tercantum dalam surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut tercantum 5 imbauan. Pertama, rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

Berikutnya imbauan kedua adalah rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.

Ketiga, mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya, dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

3. Dokter berusia di atas 60 tahun dianjurkan bekerja di rumah

Dinkes Sulsel Sarankan Dokter Batasi Praktik RutinRuang isolasi RSUD Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Keempat, dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

Kelima, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Bagi masyarakat yang mau melaporkan segala sesuatu terkait virus corona COVID-19 dapat menghubungi Hotline Virus Corona 119 ext 9.

Baca Juga: Selama Pandemik COVID-19, Dokter Diminta Batasi Praktik Rutin

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya