Bandara Hasanuddin Makassar Ditutup sampai Setelah Lebaran

Pengiriman barang antar pulau berjalan normal

Makassar, IDN Times – Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditutup sementara untuk menekan penyebaran COVID-19. Penutupan berlaku bagi semua penerbangan komersil, sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.

"Selama kurun waktu tersebut, kami akan menutup operasional penerbangan komersil dan hanya melayani kargo atau barang seperti biasanya," kata General Manager Angkasa Pura I Cabang Bandara Hasanuddin, Wahyudi yang dilansir Antara di Makassar, Jumat (24/4).

Baca Juga: 7 Petugas di Bandara Hasanuddin Makassar Positif Corona

1. Penerbangan darurat tetap dibolehkan

Bandara Hasanuddin Makassar Ditutup sampai Setelah LebaranIlustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Penutupan sementara Bandara Hasanuddin bagi penerbangan komersil, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembatasan penerbangan dalam negeri berlaku di semua daerah, terutama daerah yang ditetapkan sebagai zoa merah penyebaran virus corona, atau menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Untuk penerbangan kargo atau barang, penerbangan darurat, dan penerbangan atas izin pemerintah tetap akan berjalan normal," kata Wahyudi.

2. Pengiriman barang antar pulau masih normal

Bandara Hasanuddin Makassar Ditutup sampai Setelah LebaranPesawat Kargo Airbus dari Malaysia membawa truk Pertamina. (Foto Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta)

Salah seorang pengguna jasa kargo, Hisbuddin, menyatakan bersyukur karena layanan kargo masih normal. Itu berarti aktivitas pengiriman barang antara pulau dan provinsi masih dapat dilakukan.

"Apalagi saat ini arus distribusi barang sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di bulan suci Ramadan, dan juga kebutuhan lainnya terkait dengan sektor kesehatan di tengah pandemik COVID-19," katanya.

3. Maskapai wajib layani permintaan refund tiket penumpang

Bandara Hasanuddin Makassar Ditutup sampai Setelah LebaranIlustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Terutama pada masa mudik atau jelang lebaran Idul Fitri.

Novie menyatakan Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku Penumpang bisa melakukan penjadwalan ulang atau reschedule tanpa dikenakan biaya, dan pengalihan rute ata reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan Internasional

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya