50 RS di Makassar Tetap Kerja Sama dengan BPJS, Ini Daftarnya

Tidak ada rumah sakit yang bermasalah akreditasi

Makassar, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memastikan tidak ada penghentian kerja sama dengan rumah sakit mitra di Cabang Makassar, Sulawesi Selatan. Kepastian ini menyusul isu penghentian kontrak terhadap rumah sakit yang tidak memenuhi syarat akreditasi pada tahun 2019.

“Untuk Makassar Alhamdulillah semua rumah sakit yang tahun kemarin masih kembali perpanjangan kerja sama,” kata BPJS Kesehatan Cabang Makassar Wira Pratiwi saat dihubungi Selasa (8/1/2019).

1. 50 rumah sakit terdaftar kerja sama

50 RS di Makassar Tetap Kerja Sama dengan BPJS, Ini DaftarnyaIDN Times/Istimewa

Wira menyebutkan, sebanyak 50 rumah sakit dan klinik utama terdaftar sebagai mitra kerja sama BPJS Cabang Makassar per Januari 2019. Jumlah tersebut sama dengan tahun lalu. Rumah sakit sebagian berasal berlokasi di Makassar, serta daerah sekitar seperti Gowa, Pangkep, Maros, dan Takalar. 

Perpanjangan berdasarkan berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 tentang Perpanjangan Kerjasama Rumah Sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertanggal 4 Januari 2019.

Wira menyatakan semua rumah sakit mitra di Makassar memenuhi syarat akreditasi. “Intinya rumah sakit di Makassar aman, masih perpanjangan,” ujarnya.

2. Rumah sakit wajib penuhi akreditasi sebelum Juli 2019

50 RS di Makassar Tetap Kerja Sama dengan BPJS, Ini Daftarnyabpjs-kesehatan.go.id

Masyarakat sempat mengkhawatirkan isu soal akreditasi rumah sakit. Sebab rumah sakit yang belum terakreditasi tidak bisa melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun BPJS dan Kementerian Kesehatan telah bersepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa memberi pelayanan kepada masyarakat.

Menurut siaran pers yang diterima Selasa (8/1), Menteri Kesehatan Nila Moeloek menerangkan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

“Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menkes.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perpanjang Kontrak Rumah Sakit Tak Terakreditasi

3. Akreditasi diatur dalam undang-undang

50 RS di Makassar Tetap Kerja Sama dengan BPJS, Ini DaftarnyaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia. Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

 "Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," kata Menkes.

4. Catat daftar mitra BPJS Kesehatan Cabang Makassar berikut ini beserta alamatnya

50 RS di Makassar Tetap Kerja Sama dengan BPJS, Ini DaftarnyaIDN Times / Istimewa

Baca Juga: 3 RS di DKI Putus Kerja Sama BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya