Manado, IDN Times – Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Senin (24/2/2025). Putusan tersebut dbacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam agenda pembacaan putusan Perkara Nomor 51 Tahun 2025 PHP Bupati Talaud, Senin malam.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk satu kecamatan di kecamatan Essang," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, perkara tersebut diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, yang diusung oleh Gerindra, Perindo, dan PAN. Keduanya menuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 yang diusung oleh PDIP, Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan.
