Manado, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menyusul pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 3 yang diusung PDIP, Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan, terbukti melakukan politik uang.
PSU tersebut bakal digelar hanya di satu kecamatan, yaitu Kecamatan Essang. Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, mengatakan pihaknya dan KPU Talaud siap menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Sekarang KPU Talaud sedang menginventarisir dan menghitung kebutuhan anggaran,” katanya, Rabu (26/2/2025).
