Putusan MK Keluar, 1 Kecamatan di Kepulauan Talaud PSU

- Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
- KPU Talaud diwajibkan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Essang
- Welly-Anisya dituding melakukan politik uang dengan menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memilih mereka
Manado, IDN Times – Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Senin (24/2/2025). Putusan tersebut dbacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam agenda pembacaan putusan Perkara Nomor 51 Tahun 2025 PHP Bupati Talaud, Senin malam.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk satu kecamatan di kecamatan Essang," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, perkara tersebut diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, yang diusung oleh Gerindra, Perindo, dan PAN. Keduanya menuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 yang diusung oleh PDIP, Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan.
1.PSU di 1 kecamatan

MK mengutus KPU Talaud untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Essang. PSU yang digelar harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam DPT, Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
PSU tersebut dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan a quo diumumkan. Setelahnya, hasil PSU bakal digabung dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.
“Memerintahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya,” tambah Suhartoyo.
2.Tanggapan Welly Titah

Welly mengaku menghormati putusan MK dan siap mengikuti PSU. Ia juga meminta para pendukungnya menerima putusan MK.
Welly pun yakin pihaknya masih bakal menang. "Tetap jaga keakraban dan kekeluargaan. Harus saling menyayangi dan membantu,” katanya.
Di Kecamatan Essang sendiri ada 8 desa dan kelurahan. Total ada 14 TPS dengan jumlah pemilih yang terdaftar total 2.787 orang.
3.Perjalanan kasus

Saat proses Pilkada 2024, Welly-Anisya dituding menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memilih mereka. Bahkan, ada grup WhatsApp bernama Relawan WT-AB 2024 dengan simbol angka 3 jari yang isinya didominasi ASN.
Sebanyak 28 halaman berisi screenshot chat grup menjadi satu di antara bukti yang diajukan oleh pihak Irwan-Haroni. Isinya berkaitan dengan target pemenangan dan pembagian uang untuk menjaring pemilih.
Politik uang tersebut tak hanya menyasar kepada masyarakat, namun juga penyelenggara pilkada seperti PPK dan KPPS. Kemudian, Welly-Anisya juga dituding memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah. Hal itu terjadi ketika Talaud sedang masa peralihan dan dipimpin oleh penjabat, yaitu Fransiscus Manumpil.



















