Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dasar rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Penjelasan itu disampaikan pada Senin (24/11/2025) menanggapi pertanyaan soal kasus dugaan pungli yang pernah menyeret keduanya.
Yusril menjelaskan rehabilitasi yang diberikan Presiden menyasar aspek kepegawaian kedua guru itu. Ia menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan penghapusan perkara pidana yang pernah mereka jalani.
"Saya kan sudah berikan arahan kepada gubernur untuk segera mengaktifkan kembali kedua guru yang bersangkutan dan saya sudah mendapatkan kabar katanya langkah-langkah ke arah itu sudah dilakukan," kata Yusril.
