Sempat Dipecat, Dua Guru Lutra Resmi Kembali Aktif sebagai ASN

- Kronologi SK pengaktifan kembali
- Status pulih total dan kembali ke jabatan
- Hak yang tertunda segera dibayarkan
Makassar, IDN Times - Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, resmi kembali bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan SK pengaktifan kembali bertepatan dengan penyerahan SK PPPK Tahap II dan Paruh Waktu, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025).
Proses pemulihan status berlangsung cepat. Presiden Prabowo menandatangani Kepres 33/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum melanjutkan perjalanan dinas. Pemprov Sulsel menindaklanjuti keputusan tersebut dengan berkoordinasi ke kementerian terkait.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan percepatan proses yang ditempuh Pemprov setelah keluarnya keputusan Presiden. Dia memaparkan bagaimana koordinasi digerakkan sejak hari yang sama hingga semua dokumen teknis terbit dalam waktu tiga hari.
"Setelah Pak Presiden menandatangani Kepres 33/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum kunjungan ke luar negeri, kami langsung berinisiatif menghubungi Menpan RB, Kepala BKN, minta Pertek pembatalan atas Pertek pemberhentian beliau," kata Jufri.
1. Kronologi SK pengaktifan kembali

Jufri menyebut dua dokumen teknis tersebut tiba pada hari yang sama. Hal ini membuat penyusunan rancangan SK bisa segera berjalan tanpa jeda.
"Sore itu juga surat dari Kemenpan datang, Pertek dari BKN datang, sehingga saya sampaikan ke BKD untuk segera membuat rancangan SK-nya berdasarkan pada dua dokumen tersebut sambil menunggu Pak Gubernur kembali dari umrah," kata Jufri.
Gubernur kemudian menandatangani SK pengaktifan kembali tiga hari setelah Kepres terbit. Penandatanganan itulah yang menandai dimulainya pemulihan status kedua guru sebagai ASN.
"Pak Gubernur tiba jam 2, kemudian dilaporkan, beliau tanda tangan karena waktu itu hari libur dan beliau memberi saran sebaiknya diserahkan hari Senin bersamaan penyerahan SK PPPK tahap II," kata Jufri.
2. Status pulih total dan kembali ke jabatan

Dengan keputusan tersebut, status kepegawaian Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan sepenuhnya. Keduanya kembali dapat menjalankan tugas mengajar di sekolahnya yakni SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Jufri pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas penggunaan hak prerogatif berupa rehabilitasi. Penghargaan itu disebutnya sebagai bentuk apresiasi atas perhatian Presiden terhadap nasib dua guru tersebut.
"Rehabilitasi adalah mengembalikan kondisi seseorang kembali seperti semula. Kalau kira-kira di Pertamina, kembali dari titik nol. Karena itu, jabatan yang dipangku sebelumnya kita serahkan," kata Jufri.
3. Hak yang tertunda segera dibayarkan

Jufri juga menjelaskan perhitungan seluruh hak yang sempat tertahan telah rampung, dengan total lebih dari Rp130 juta mencakup TPG, gaji pokok, dan komponen lain. Setelah proses administrasi selesai, pencairan dapat melalui BKD dan diteruskan ke BPD.
Rasnal yang tidak menerima gaji selama 1 tahun 3 bulan setelah menjalani masa hukuman usai putusan Mahkamah Agung. Padahal, saat itu dia belum secara resmi menerima SK pemecatan.
"Sementara Abdul Muis, meskipun beliau bersoal kemarin tapi pejabat pembina kepegawaian di sini tidak terinfo sehingga belum dihentikan pembayaran gajinya sehingga semua haknya aman," kata Jufri.

















