Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, mendeportasi satu warga negara Belanda. Pria bernama George David Franciscus Makatita itu dipulangkan ke negaranya pada Kamis, 8 September 2022.
George David sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Ambon, Maluku, sejak Maret 2021 atas kasus tindak pidana memanipulasi data kependudukan. Dia mendapatkan vonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.